TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan Anies Baswedan tidak pernah bicara dengan DPRD soal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kampung Tanah Merah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI juga tidak pernah membahas IMB Sementara itu.
“Setahu saya tidak pernah. PTSP ada di bawah Komisi B, kita tidak pernah diajak bicara soal itu,” kata Gilbert kepada Tempo, Kamis, 9 Maret 2023.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan kewenangan penerbitan IMB Sementara Kawasan di bawah Dinas PTSP.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan dari fraksi PSI, William Aditya Sarana juga mengatakan tidak ada pembahasan soal penerbitan IMB Tanah Merah. “Tidak ada setahu saya,” kata William.
Menurutnya, IMB tidak bisa diberikan di atas tanah illegal. “Kalau tanah illegal artinya tidak ada sertifikat kepemilikan,” ucapnya.
Mantan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Tatak Ujiyati buka suara menanggapi polemik IMB sementara setelah warga Tanah Merah menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Menurut Tatak, IMB sementara kawasan itu dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2021 untuk program penataan kampung.
“Pemberian IMB kawasan ini tidak berdiri sendiri, tapi ada dalam program penataan kampung,” kata Tatak kepada Tempo, Kamis.
Menurut Tatak, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI telah menata 220 rukun warga (RW), termasuk kampung-kampung kumuh, seperti Tanah Merah. Penataan kampung adalah program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI.
“Sebagai program yang dibiayai APBD, tentu saja program ini dikomunikasikan, didiskusikan, dan disetujui lebih dulu oleh DPRD,” ujarnya.
Selanjutnya Anies juga terbitkan IMB Kolektif....