Usai kebakaran depo Pertamina Plumpang pada Jumat malam, 3 Maret 2023 lalu, sejumlah pihak menyatakan para warga yang bermukim di dekat depo BBM itu adalah penduduk ilegal yang menempati lahan milik Pertamina.
Banyak pihak yang mempertanyakan keabsahan lahan tempat warga korban kebakaran yang tinggal di dekat terminal BBM tersebut. Mereka disebut menempati lahan di sana secara ilegal.
Namun, pernyataan para korban kebakaran depo Plumpang menunjukkan fakta yang berbeda. Salah satu keluarga yang tinggal di dekat depo BBM yang turut menjadi korban kebakaran, Acep Hidayat mengaku Hak Guna Bangunan (HGB) tempat tinggal Almarhumah Sumiati berakhir 2039.
Masa HGB tersebut selama 20 tahun di hitung sejak mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019.
"Waktu itu mau pemilu PTSL-nya, diberi HGB 20 tahun, kalau tidak salah sampai 2039," kata Acep, 53 tahun seperti dikutip dari Antara, Rabu, 8 Maret 2023.
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Almarhumah Sumiati alias Neneng saat ditelusuri wartawan di Jakarta Utara pada Rabu, terdaftar dalam daftar peserta PTSL 2018-2019 Koja Si Pandu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dengan nomor sertifikat HGB 126817/2018.
Kepemilikan HGB atas nama Sumiati tersebut membuat Acep kukuh mengatakan bahwa korban kebakaran depo Pertamina Plumpang bukanlah "pendatang gelap" Ibu Kota.
"Kami taat aturan, kami bukan 'pendatang gelap'," kata Acep.
Pilihan Editor: TIM DVI Polri Serahkan 10 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang kepada Keluarga