Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Punya IMB Berisiko Pembongkaran, Ini Cara Mengurus IMB

image-gnews
Suasana perkampungan padat penduduk Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta, 29 Maret 2016. Pemprov DKI Jakarta akan merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa, Museum Bahari dan sekitarnya. ANTARA FOTO
Suasana perkampungan padat penduduk Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta, 29 Maret 2016. Pemprov DKI Jakarta akan merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa, Museum Bahari dan sekitarnya. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap badan maupun perorangan yang hendak mendirikan bangunan diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Regulasi ini diatur menurut Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Tidak memiliki IMB dapat berdampak pada status hukum bangunan. Bangunan bisa saja dibongkar jika menuai polemik. Baik karena keamanannya maupun kelayakan tanah tempat bangunan berdiri. Tanpa IMB, saat terjadi transaksi jual beli, harga bangunan bahkan mendapatkan potongan 10 persen.

Lantas bagaimana cara mengurus IMB agar tidak terjadi problem di kemudian hari?

Untuk diketahui, IMB sendiri telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG pada 2021. Regulasinya dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Beleid ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sama seperti IMB, PBG dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Ada dua cara mengurus IMB, secara konvensional maupun online. Nah, berikut ini merupakan cara mengurus IMB, dikutip dari kemijen.semarangkota.go.id.

Sebelum mengurus IMB, ada pun persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi NPWP

3. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah.

4. Surat pernyataan bermeterai berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

5. Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set.

6. Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki IPTB sebanyak 5 set.

Untuk bangunan dengan kriteria tertentu, terdapat persyaratan lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Fotokopi SIPPT untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang dipersyaratkan.

2. Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set.

3. Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan tanda tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB.

4. Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan.

5. softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung, gotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung.

Adapun untuk mengurus IMB secara konvensional yaitu setelah dokumen persyaratan dipersiapkan, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jika bangunan, misalnya rumah, memiliki ukuran di bawah 500 meter persegi, maka dapat mengurus di PTSP tingkat kecamatan. Apabila dokumen persyaratan kurang, misalnya dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah pemohon.

Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 sampai 14 hari kerja. Pemohon lalu membayar retribusi IMB dan menyerahkan bukti pembayaran ke pemerintah daerah. Pemda akan mengeluarkan IMB sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima.

Sementara untuk cara online yaitu, pertama pemohon harus men-scan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB. Untuk wilayah Jakarta bisa mengakses jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung bisa mengakses dpmptsp.bandung.go.id. Daftar melalui situs web tersebut, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar.

Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal dan lampirkan gambar bangunan. Unggah semua dokumen dan isi data yang diminta. Lakukan pembayaran retribusi melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI. Scan bukti pembayaran dan unggah ke situs web. Tunggu pemberitahuan melalui email

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan editor : Apa Itu IMB yang Kini Akan Diganti PBG?

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aktivis Lingkungan Minta Pengusaha Sawit Buka Rincian HGU ke Publik, Respons Gapki?

34 hari lalu

Lahan perkebunan Sawit  di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa 23 Januari 2023. (FOTO/Budhy Nurgianto)
Aktivis Lingkungan Minta Pengusaha Sawit Buka Rincian HGU ke Publik, Respons Gapki?

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono buka suara soal permintaan aktivis lingkungan membuka rincian HGU ke publik.


Ingin Tinggal di Apartemen? Perhatikan Biaya Apa Saja yang Harus Dibayarkan

53 hari lalu

Ilustrasi apartemen. ANTARA/Andika Wahyu
Ingin Tinggal di Apartemen? Perhatikan Biaya Apa Saja yang Harus Dibayarkan

Biaya apartemen tidak hanya terpatok pada sewa dan cicilan bangunan saja, tapi ada beberapa biaya lain yang wajib disipakan.


Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

56 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  (ART/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara, Kamis 20 Juli 2023. Penyerahan sertifikat tahah yang dilakukan secara langsung tersebut  bertujuan untuk mengetahui permasalahan saat pengurusan sertifikat tanah yang ada di Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Yudi
Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

Berikut cara membuat sertifikat tanah via online dan persyaratnnya, diantaranya membawa SPPT PBB, Bukti IMB, dan Akta Jual Beli (AJB).


Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

27 Juli 2023

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?


Korban Kebakaran Depo Pertamina Tagih Ganti Rugi, Minta Jokowi Turun Tangan

7 Juni 2023

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Kebakaran Depo Pertamina Tagih Ganti Rugi, Minta Jokowi Turun Tangan

Warga Kampung Tanah Merah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berharap masalah ganti rugi bisa cepat selesai


Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Kini Punya Tim Advokasi

7 Juni 2023

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Kini Punya Tim Advokasi

Warga Kampung Tanah merah yang menjadi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang menunjuk Faizal Hafied sebagai ketua tim advokasi


Jakpro Buka Suara setelah Didesak Ketua RT Jelaskan Polemik Ruko Serobot Bahu Jalan

7 Juni 2023

Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa
Jakpro Buka Suara setelah Didesak Ketua RT Jelaskan Polemik Ruko Serobot Bahu Jalan

Berdasarkan IRK, lahan yang menjadi perdebatan soal ruko serobot bahu jalan bukanlah bahu jalan, melainkan lahan yang dimiliki oleh Jakpro.


Kisruh Lahan Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit, Jakpro Akhirnya Buka Suara

7 Juni 2023

Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar sebagian lahan ruko di jalan tersebut karena mengambil bahu jalan dan menutup saluran air. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kisruh Lahan Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit, Jakpro Akhirnya Buka Suara

Berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan ruko serobot bahu jalan di Pluit yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan.


Banyak Bangunan Tanpa IMB, Kasatpol PP DKI: Pengawasan Dilakukan Dinas Tata Ruang

5 Juni 2023

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Arifin ditemui di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Banyak Bangunan Tanpa IMB, Kasatpol PP DKI: Pengawasan Dilakukan Dinas Tata Ruang

Kasatpol PP DKI mengatakan tidak bisa asal bongkar bangunan yang tidak punya IMB karena Satpol PP baru bergerak setelah terima rekomtek.


3 Indekos di Cempaka Putih Disidak, Petugas Temukan Satu Rumah Kos Belum Punya IMB dan Perizinan

30 Mei 2023

Personel gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah indekos di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023. ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Pusat
3 Indekos di Cempaka Putih Disidak, Petugas Temukan Satu Rumah Kos Belum Punya IMB dan Perizinan

Camat Cempaka Putih berharap seluruh rumah indekos melaporkan keberadaan penghuni kepada RT dan RW setempat.