Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Punya IMB Berisiko Pembongkaran, Ini Cara Mengurus IMB

image-gnews
Suasana perkampungan padat penduduk Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta, 29 Maret 2016. Pemprov DKI Jakarta akan merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa, Museum Bahari dan sekitarnya. ANTARA FOTO
Suasana perkampungan padat penduduk Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta, 29 Maret 2016. Pemprov DKI Jakarta akan merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa, Museum Bahari dan sekitarnya. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap badan maupun perorangan yang hendak mendirikan bangunan diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Regulasi ini diatur menurut Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Tidak memiliki IMB dapat berdampak pada status hukum bangunan. Bangunan bisa saja dibongkar jika menuai polemik. Baik karena keamanannya maupun kelayakan tanah tempat bangunan berdiri. Tanpa IMB, saat terjadi transaksi jual beli, harga bangunan bahkan mendapatkan potongan 10 persen.

Lantas bagaimana cara mengurus IMB agar tidak terjadi problem di kemudian hari?

Untuk diketahui, IMB sendiri telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG pada 2021. Regulasinya dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Beleid ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sama seperti IMB, PBG dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Ada dua cara mengurus IMB, secara konvensional maupun online. Nah, berikut ini merupakan cara mengurus IMB, dikutip dari kemijen.semarangkota.go.id.

Sebelum mengurus IMB, ada pun persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi NPWP

3. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah.

4. Surat pernyataan bermeterai berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

5. Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set.

6. Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki IPTB sebanyak 5 set.

Untuk bangunan dengan kriteria tertentu, terdapat persyaratan lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Fotokopi SIPPT untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang dipersyaratkan.

2. Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set.

3. Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan tanda tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB.

4. Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan.

5. softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung, gotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung.

Adapun untuk mengurus IMB secara konvensional yaitu setelah dokumen persyaratan dipersiapkan, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jika bangunan, misalnya rumah, memiliki ukuran di bawah 500 meter persegi, maka dapat mengurus di PTSP tingkat kecamatan. Apabila dokumen persyaratan kurang, misalnya dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah pemohon.

Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 sampai 14 hari kerja. Pemohon lalu membayar retribusi IMB dan menyerahkan bukti pembayaran ke pemerintah daerah. Pemda akan mengeluarkan IMB sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima.

Sementara untuk cara online yaitu, pertama pemohon harus men-scan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB. Untuk wilayah Jakarta bisa mengakses jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung bisa mengakses dpmptsp.bandung.go.id. Daftar melalui situs web tersebut, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar.

Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal dan lampirkan gambar bangunan. Unggah semua dokumen dan isi data yang diminta. Lakukan pembayaran retribusi melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI. Scan bukti pembayaran dan unggah ke situs web. Tunggu pemberitahuan melalui email

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan editor : Apa Itu IMB yang Kini Akan Diganti PBG?

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

20 hari lalu

Pemandangan umum pembangunan bendungan Intake Sepaku, yang akan memasok air bersih untuk ibu kota baru Indonesia yang diproyeksikan Ibu Kota Negara Nusantara, di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. Masyarakat Adat Balik Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Menolak Relokasi. REUTERS/Willy Kurniawan
1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

Seribuan warga Kawasan IKN, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, bakal berdemonstrasi hari ini, Rabu, 18 September 2024.


Andrinof Chaniago Kritik Langkah Jokowi Obral HGU di IKN hingga Hampir 2 Abad: Kebablasan

54 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan kepada kepala daerah seluruh Indonesia di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi menekankan melalui pembangunan IKN, pemerintah ingin menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk membangun ibu kota negara sesuai keinginan dan desain pemerintah, meskipun memakan waktu yang cukup lama. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Andrinof Chaniago Kritik Langkah Jokowi Obral HGU di IKN hingga Hampir 2 Abad: Kebablasan

Andrinof Chaniago mengkritik langkah Presiden Jokowi mengobral hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk investor.


Prabowo Mengaku Investor, Hashim Djojohadikusumo Punya Proyek di IKN

56 hari lalu

Keterangan Pers Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo, IKN, 12 Agustus 2024. Tangkap layar video Sekretariat Presiden
Prabowo Mengaku Investor, Hashim Djojohadikusumo Punya Proyek di IKN

Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dia adalah salah satu investor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.


Wajib Ajukan IMB Sebelum Mendirikan atau Renovasi Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

1 Agustus 2024

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Wajib Ajukan IMB Sebelum Mendirikan atau Renovasi Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Mendirikan bangunan tidak bisa sembarangan dilakukan. Pemilik bangunan wajib mengurus IMB, apa syaratnya?


Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

29 Juli 2024

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

Jokowi resmi luncurkan Golden Visa guna mengakomodasi WNA yang berinvestasi di Indonesia. Investor asing disebut dapat memiliki aset di dalam negeri.


Soal HGU 190 Tahun di IKN: Jokowi Buka Suara dan Pengamat Nilai Lebih Parah dari VOC

16 Juli 2024

Presiden Joko Widodo bersama rombongan berjalan di kebun kopi Desa Kembahang, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat, Jumat, 12 Juli 2024. Dalam kunjungannya, Jokowi menekankan pentingnya meningkatkan produktivitas kopi Indonesia, yang memiliki sekitar 1,2 juta hektare lahan produksi yang tersebar di seluruh negeri. Foto: Sekretariat Presiden
Soal HGU 190 Tahun di IKN: Jokowi Buka Suara dan Pengamat Nilai Lebih Parah dari VOC

Presiden Jokowi untuk pertama kalinya menjelaskan secara terbuka alasan di balik pemberian hak guna usaha atau HGU lahan hingga 190 tahun


Kritik Obral HGU dan HGB Ratusan Tahun untuk Investor IKN, Pengamat Politik: Masa Depan IKN Harus Diakui Gelap

15 Juli 2024

Presiden Joko Widodo mengencangkan baut saat pemasangan bilah pertama Garuda disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kritik Obral HGU dan HGB Ratusan Tahun untuk Investor IKN, Pengamat Politik: Masa Depan IKN Harus Diakui Gelap

Kebijakan Jokowi memberikan HGU hingga 190 tahun untuk dua siklus dan HGB selama 160 tahun kepada investor IKN menuai kritik dari sejumlah pihak.


Konsesi HGU Nyaris 2 Abad untuk Investor IKN, Berikut Tanggapan Berbagai Pihak

15 Juli 2024

Presiden Joko Widodo mengencangkan baut saat pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Konsesi HGU Nyaris 2 Abad untuk Investor IKN, Berikut Tanggapan Berbagai Pihak

Konsesi HGU hampir 2 abad bagi investor IKN. Bagaimana tanggapan para pendukung dan penentang Perpres 75/2024.


Karpet Merah Investor IKN: Menilik HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun yang Baru Diresmikan

14 Juli 2024

Proyek pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Kementerian Koordinator 3 di IKN. ANTARA/HO-PT Waskita Beton Precast/am.
Karpet Merah Investor IKN: Menilik HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun yang Baru Diresmikan

Investor IKN memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara di IKN sampai 190 tahun dalam dua siklus.


Jokowi Teken Perpres HGU Investor IKN hingga 190 Tahun, Apa Batasan dan Syarat Hak Guna Usaha?

13 Juli 2024

Presiden Joko Widodo mengencangkan baut saat pemasangan bilah pertama Garuda disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Teken Perpres HGU Investor IKN hingga 190 Tahun, Apa Batasan dan Syarat Hak Guna Usaha?

Jokowi teken Perpres 75/2024 yang membuat investor IKN bisa punya HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun. Apa syarat Hak Guna Usaha?