TEMPO.CO, Jakarta - Setiap badan maupun perorangan yang hendak mendirikan bangunan diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Regulasi ini diatur menurut Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
Tidak memiliki IMB dapat berdampak pada status hukum bangunan. Bangunan bisa saja dibongkar jika menuai polemik. Baik karena keamanannya maupun kelayakan tanah tempat bangunan berdiri. Tanpa IMB, saat terjadi transaksi jual beli, harga bangunan bahkan mendapatkan potongan 10 persen.
Lantas bagaimana cara mengurus IMB agar tidak terjadi problem di kemudian hari?
Untuk diketahui, IMB sendiri telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG pada 2021. Regulasinya dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Beleid ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sama seperti IMB, PBG dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Ada dua cara mengurus IMB, secara konvensional maupun online. Nah, berikut ini merupakan cara mengurus IMB, dikutip dari kemijen.semarangkota.go.id.
Sebelum mengurus IMB, ada pun persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi NPWP
3. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah.
4. Surat pernyataan bermeterai berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
5. Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set.
6. Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki IPTB sebanyak 5 set.
Untuk bangunan dengan kriteria tertentu, terdapat persyaratan lain.
1. Fotokopi SIPPT untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang dipersyaratkan.
2. Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set.
3. Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan tanda tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB.
4. Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan.
5. softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung, gotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung.
Adapun untuk mengurus IMB secara konvensional yaitu setelah dokumen persyaratan dipersiapkan, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jika bangunan, misalnya rumah, memiliki ukuran di bawah 500 meter persegi, maka dapat mengurus di PTSP tingkat kecamatan. Apabila dokumen persyaratan kurang, misalnya dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah pemohon.
Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 sampai 14 hari kerja. Pemohon lalu membayar retribusi IMB dan menyerahkan bukti pembayaran ke pemerintah daerah. Pemda akan mengeluarkan IMB sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima.
Sementara untuk cara online yaitu, pertama pemohon harus men-scan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB. Untuk wilayah Jakarta bisa mengakses jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung bisa mengakses dpmptsp.bandung.go.id. Daftar melalui situs web tersebut, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar.
Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal dan lampirkan gambar bangunan. Unggah semua dokumen dan isi data yang diminta. Lakukan pembayaran retribusi melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI. Scan bukti pembayaran dan unggah ke situs web. Tunggu pemberitahuan melalui email
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor : Apa Itu IMB yang Kini Akan Diganti PBG?
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.