TEMPO.CO, Jakarta - Warga Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara memprotes pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 016 oleh lurah.
Pembentukan panitia tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
"Hak untuk memilih Ketua RW adalah haknya musyawarah RW," kata salah satu Ketua RT di Pantai Mutiara Andoko Setijo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Maret 2023.
RW 016 menaungi 16 Rukun Tetangga (RT) di perumahan elite tersebut.
Ia menjelaskan, Ketua RW 016 di Pantai Mutiara saat ini dijabat oleh caretaker M Djahruddin yang juga Sekretaris Lurah Pluit.
Ia dibantu oleh Carmelita Ridwan, sebagai Sekretaris RW, Steaven Halim, sebagai bendahara dan Rubi Junoes, Bidang Ketertiban Umum.
Pengurus RW pimpinan caretaker M Djahruddin tersebut akan segera berakhir masa jabatannya pada 14 Maret 2023 ini.
Lurah tolak mengesahkan Musyawarah RW untuk panitia pemilihan