TEMPO.CO, Jakarta - Kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengangkat kembali isu diterbitkannya izin mendirikan bangunan atau IMB sementara kawasan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Izin tersebut diperuntukkan warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara yang menghuni di lahan ilegal.
Anies menyerahkan IMB sementara kawasan kepada warga pada 16 Oktober 2021. Menurut dia, penerbitan izin itu dimaksudkan agar warga bisa mengakses fasilitas pemerintah.
"Ini adalah jalan tengah yang kami ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan-bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas, tapi mereka faktanya ada di tempat ini sudah puluhan tahun," kata dia di Kampung Tanah Merah, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Mereka yang memperoleh IMB Tanah Merah adalah warga di RW 08, 09, 10, dan 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja. Lalu warga RT 07 dan RW 22 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading.
Mantan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Tatak Ujiyati, pun buka suara. Dia menyinggung Presiden Joko Widodo hingga DPRD DKI Jakarta.
1. Sentil DPRD DKI
Tatak menyebut pemberian IMB kawasan tak berdiri sendiri, melainkan ada program yang menyertainya. Anies menerbitkan IMB tersebut dalam rangka program penataan kampung.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI telah menata 220 rukun warga (RW), termasuk kampung-kampung kumuh, seperti Tanah Merah. Penataan kampung adalah program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI.
“Sebagai program yang dibiayai APBD, tentu saja program ini dikomunikasikan, didiskusikan, dan disetujui lebih dulu oleh DPRD,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 9 Maret 2023.
Tatak menjelaskan dasar kebijakan menerbitkan IMB kawasan mengacu pada Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Sementara landasan hukum pemberian IMB Tanah Merah adalah Peraturan Gubernur DKI Nomor 118 tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
“Karena landasannya adalah Perda, yang adalah juga produk DPRD, ini berarti sudah sesuai dengan kebijakan DPRD,” kata dia.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang KTP dari Jokowi