Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Sebut Gugatan Pendemo UIII Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Cari-cari Kesempatan

Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Misrad mengatakan bahwa pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) itu telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negari Depok.

Misrad menerangkan, berdasarkan putusan PN Depok, gugatan mereka tidak dapat diterima. “Akhirnya mereka demo. Ini demo yang ke tiga kalinya, ke sini dua kali, ke Kemenag sekali. Mereka meminta menuntut ganti rugi. Padahal, sebetulnya mereka itu bukan penduduk situ dan tidak menguasai fisik tanah itu," kata Misrad, Jumat, 10 Maret 2023.

Misrad mengungkapkan, mereka itu tinggal di luar lahan UIII dan menurut ceritanya sejak tahun 1965 sudah tidak menempatkan di tanah tersebut. "Jadi, mereka tidak tahu juga batas-batas tanah, di mana tanahnya itu. Jadi, biasalah mereka itu mencari-cari kesempatan, siapa tahu dapat, kan gitu,” ungkapnya.

Dijelaskan Misrad, setiap kali LSM dan sejumlah warga itu melakukan demo, pihaknya selalu terbuka dan bahkan selalu memfasilitasi agar apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan pendemo bisa tersampaikan.

“Bahkan waktu demo ke Kementerian Agama itu langsung diterima oleh Kemenag, waktu demo di sana. Di sini juga dua kali kami terima. Jadi, artinya apa yang menjadi keinginan mereka sudah kami sampaikan dan sudah kami bahas secara hukum,” jelas Misrad.

Perihal tuntutan pendemo, Misrad mengatakan pemerintah tidak dapat menenuhi sepanjang tidak ada dasar hukumnya. 

“Terutama minta ganti rugi. Karena terhadap tanah ini, siapa pun tidak ada yang namanya ganti rugi. Semua itu hanya diberikan uang santunan. (Uang santunan) Itu berdasarkan peraturan Presiden No. 62 2018, bukan ganti rugi,” katanya.

Ia menuturkan, alasan pemerintah hanya memberikan santunan kepada warga penggarap yang memenuhi syarat karena tanah tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 1981 atas nama Departemen Penerangan. Kemudian, tanah dialihkan sertifikatnya ke Kementerian Agama. Jadi, statusnya menjadi tanah/aset Pemerintah Republik Indonesia. 

“Jadi, tidak mungkin kami memberikan uang ganti rugi terhadap tanah yang sudah Sertifikat. Itu sama saja kami membeli tanahnya sendiri. Nah itu sudah tidak mungkin secara hukum. Yang mungkin itu hanya bisa memberi uang santunan. Itu pun ada beberapa syarat, di antaranya harus menguasai fisik 10 tahun minimal,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Pantau Kesiapan Kampus, Luhut Harap UIII Lahirkan Banyak Cendekiawan Muslim

Penduduk klaim menempati sejak 1965

“Nah mereka nempatin ini 1965, bagaimana bisa mendapatkan itu. Dan, di objek tanah itu, yang mereka klaim-klaim itu sudah ada penggarap lain yang sebagian sudah mendapat uang kerohiman, dan sebagian lain sedang proses untuk mendapatkan uang kerohiman. Jadi, secara hukum tidak memungkinkan mereka mendapatkan uang ganti rugi,” ujar dia.

Dia pun berpesan kepada para pendemo jika memang mau memperjuangkan haknya, melalui jalur formal, seperti ke Pengadilan. "Kalau mereka meminta semacam kebijakan, sampai hari ini secara hukum tidak memungkinkan untuk berikan kebijakan ganti rugi kepada mereka,” kata dia.

Misrad mengatakan bahwa putusan pengadilan itu menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima. Tetapi, poinnya bukan di situ, karena mereka tidak bisa menunjukkan batas-batas pasti lokasi tanahnya, kemudian di tanah yang mereka tuju sudah ditempati orang.

"Kebetulan saya yang ikut sidang, para penggarap yang mereka secara legal berdasarkan Peraturan Presiden No. 62, itu berhak mendapatkan uang santunan, karena mereka sebagian sudah mendapat uang santunan memenuhi syarat 10 tahun menempati. Jadi putusan itulah pertimbangannya, karena mereka tidak dapat menunjukkan lokasi tanah dan di atas itu sudah ditempati oleh orang-orang lain,” ucap Misrad.

Pilihan Editor: Ratusan Orang Geruduk Kampus UIII Depok Tuntut Pembayaran Ganti Rugi Lahan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

51 menit lalu

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


Viral Mobil Dilempari Bola Tanah di Tol Krukut Depok, Pelaku Pelemparan Siswa SD

15 jam lalu

Ilustrasi. smashyevent.com/Reuters
Viral Mobil Dilempari Bola Tanah di Tol Krukut Depok, Pelaku Pelemparan Siswa SD

Setelah peristiwa pelemparan mobil ini viral di sosial media, kepolisian langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.


Hotman Paris Yakin Kapolda Metro Bisa Tangani Adil Kasus KDRT di Depok

1 hari lalu

Hotman Paris Hutapea saat mendengar keluhan pengusaha dan warga yang mengadu kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kopi Johny, Sabtu, 3 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Hotman Paris Yakin Kapolda Metro Bisa Tangani Adil Kasus KDRT di Depok

Hotman Paris yakin Kapolda Metro Jaya bisa proses KDRT pasutri di Depok ditangani dengan adil.


Guru Besar Psikologi Politik UI: Kaesang Harus Manfaatkan Pengaruh Bapaknya untuk Jadi Wali Kota Depok

1 hari lalu

Suasana diskusi saat deklarasi Relawan Sang Menang pendukung Kaesang Pangarep di Cornelis Coffie, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Guru Besar Psikologi Politik UI: Kaesang Harus Manfaatkan Pengaruh Bapaknya untuk Jadi Wali Kota Depok

Guru Besar Psikologi Politik UI Hamdi Muluk mengatakan Kaesang memiliki banyak kemewahan politik yang harus ia manfaatkan untuk jadi Wali Kota Depok.


Kaesang Diminta Jangan Sia-siakan Momentum untuk Terjun di Pilkada Depok 2024

1 hari lalu

Suasana diskusi saat deklarasi Relawan Sang Menang pendukung Kaesang Pangarep di Cornelis Coffie, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kaesang Diminta Jangan Sia-siakan Momentum untuk Terjun di Pilkada Depok 2024

Pakar psikologi UI ini mengatakan, bila Kaesang maju di Pilkada Depok, jangan dikatakan Jokowi abuse of power karema semua lewat pemilu.


Relawan Sang Menang Deklarasi Dukung Kaesang di Pilkada Depok

1 hari lalu

Suasana diskusi saat deklarasi Relawan Sang Menang pendukung Kaesang Pangarep di Cornelis Coffie, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Relawan Sang Menang Deklarasi Dukung Kaesang di Pilkada Depok

Kader PSI Ade Armando memiliki harapan besar Depok bisa dipimpin sosok seperti Kaesang Pangarep.


Cerita Istri Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok: 10 Kali Alami Kekerasan, 2 Laporan Polisi

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Cerita Istri Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok: 10 Kali Alami Kekerasan, 2 Laporan Polisi

Lantaran kali ini tindakan sang suami dianggap keterlaluan, akhirnya PB membuat laporan polisi lagi atas dugaan KDRT.


PSI Blak-blakan Dorong Kaesang ke Depok, Tekan Angka Golput dan Dongkrak Suara

1 hari lalu

CEO Persis Solo Kaesang Pangarep saat menjadi peserta Kongres Biasa PSSI di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 15 Januari 2022. PSSI menggelar Kongres Biasa dengan tiga agenda yang akan dibahas yaitu; pengesahan laporan aktivitas serta keuangan 2022, rencana program serta anggaran 2023, dan penetapan susunan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP). TEMPO/M Taufan Rengganis
PSI Blak-blakan Dorong Kaesang ke Depok, Tekan Angka Golput dan Dongkrak Suara

Dengan mengusung Kaesang Pangarep di Pilkada, PSI berharap bisa mengatrol target menjadi 8 kursi DPRD Depok.


Kaesang Beri Sinyal, PSI Depok Ganti Foto Anak Jokowi di Billboard Jalan Margonda

1 hari lalu

Billboard baru Kaesang Pangarep yang dipasang DPD PSI Depok di Jalan Margonda, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kaesang Beri Sinyal, PSI Depok Ganti Foto Anak Jokowi di Billboard Jalan Margonda

PSI mengganti foto Kaesang di billboard yang sebelumnya sedang memegang setangkai mawar.


Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan

1 hari lalu

Hotman Paris Hutapea saat mendengar keluhan pengusaha dan warga yang mengadu kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kopi Johny, Sabtu, 3 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan

Hotman Paris meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk memberikan perhatian lebih pada kasus KDRT di Depok.