TEMPO.CO, Tangerang - Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar operasi tempat hiburan malam. Dari operasi tersebut ratusan botol minuman keras disita.
Operasi yang menyasar kepada tempat hiburan malam ini berlangsung pada Kamis malam, 10 Maret 2023.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan operasi dilakukan oleh Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangsel.
"Kita lakukan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di tempat hiburan malam menjelang bulan puasa Ramadhan," kata Oki, Jumat 10 Maret 2023.
Operasi penegakan peraturan daerah dilakukan di beberapa tempat hiburan. Hal tersebut untuk menciptakan ketertiban di bulan Ramadan mendatang.
"Yang kami datangi untuk dilakukan pemeriksaan ada 7 titik. Kami bersama dengan Dinas Pariwisata," ujarnya. "Tempat hiburan yang kami datangi di antaranya Famous, B.O.A dan beberapa tempat hiburan lainnya."
Razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang larangan menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Kota Tangerang Selatan.
"Sebanyak 399 botol minuman beralkohol kami amankan selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya," ujarnya.
Satpol PP juga memeriksa identitas karyawan tempat hiburan tersebut untuk memastikan kesesuaian umur para pekerja."Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan," ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Tidak Terima Ditertibkan, Penjual Kopi Keliling di Jalan Thamrin Tusuk Anggota Satpol PP DKI