TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ammar Zoni, 29 tahun sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Betul sudah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus sabu," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy, Jumat, 10 Maret 2023.
Ardhy menyebutkan, Ammar ditangkap bersama sopirnya berinisial M, 35 tahun dan rekan sopirnya R, 37. Namun polisi belum mau merinci peran mereka dalam kasus ini.
Ardhy mengatakan sementara Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Sementara Pasal 112," ujarnya.
Ardhy menegaskan, pihaknya akan lebih memberikan informasi lebih rinci mengenai kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Ammar Zoni.
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Ammar Zoni karena narkoba pada Rabu, 8 Maret 2023 lalu.
"Kami sudah menangkap AZ dan saat ini masih diperiksa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat satu gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Ardhy menambahkan, penangkapan dilakukan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan artis tersebut.
Ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap karena narkoba. ia pernah ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat pada 2017 lalu, tepatnya Jumat, 7 Juli 2017 di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Ammar Zoni mengaku memakai narkoba untuk relaksasi di tengah kesibukan. saat itu, polisi menemukan barang bukti di kediamannya, salah satunya adalah setoples daun ganja kering seberat 39,1 gram.
Pilihan Editor: Polres Metro Jaksel Tangkap Artis AZ Karena Narkoba