Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ammar Zoni Suruh Sopir Beli 1 Gram Sabu di Kampung Boncos

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkotika karena membeli satu gram lebih sabu. Dia diketahui menyuruh sopirnya berinisial M untuk membeli barang terlarang itu.

"Kemudian tersangka M mengajak tersangka RH naik motor berdua ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 10 Maret 2023.

Awalnya Ammar dan M sepakat untuk membeli sabu pada Rabu, 8 Maret 2023, sekira pukul 11 siang. Aktor sinetron tersebut mentransfer uang Rp 1,5 juta kepada M untuk mencari narkotika pada hari itu juga.

Ketika M dan RH tiba di Kampung Boncos, mereka bertemu dengan penjual sabu yang biasa dipanggil Bang. Mereka membeli dua klip sabu dengan berat total satu gram lebih.

"Membeli dan menyerahkan uang Rp 1 juta, kedua tersangka dapat dua klip berisi sabu," tutur Ade Ary.

Selanjutnya M memberikan upah kepada RH karena sudah ditunjukkan tempat membeli sabu. RH membeli sabu lagi di Kampung Boncos dan mengajak M mengonsumsi bersama-sama di lokasi.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang mengintai di Kampung Boncos langsung menangkap M dan RH di depan Pintu Timur Ragunan pada pukul 19.30.

"Dari kedua tersangka diamankan tiga bungkus plastik bening berisi sabu," ujar Ade Ary.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat diinterogasi, M mengaku sabu yang dibawanya titipan Ammar. Pada hari itu juga polisi menangkap suami Irish Bella itu di rumahnya di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Ammar, M dan RH kemudian menjalani tes urin. Hasilnya positif mengandung narkotika. "Tiga tersangka potitif metamfetamin dan amfetamin narkotika jenis sabu," kata Ade Ary.

Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal empat tahun penjara atau maksimal 12 tahun kurungan.

Barang bukti yang disita adalah dua klip sabu dengan berat bruto 1,04 gram, satu klip berisi berat bruto 0,14 gram. Kemudian satu unit handphone iPhone 13 milik Ammar Zoni.

Ini adalah kali kedua Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba, Sebelumnya pada 2017, dia juga ditangkap di rumahnya di Depok karena narkotika jenis ganja dan sabu. 

Pilihan Editor: Polisi Tetapkan Ammar Zoni sebagai Tersangka Kasus Narkoba


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

7 jam lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Teddy Minahasa menyerahkan pernyataan banding atas putusan Sidang KKEP yang memvonisnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

13 jam lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding Teddy Minahasa Putra atas vonis hukuman seumur hidup di kasus narkoba.


Polsek Bojonggede Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

21 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polsek Bojonggede Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Para pengedar narkoba ini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.


Ragam Pernyataan Polres Jaksel soal Indikasi Tawuran Digunakan Transaksi Narkoba

1 hari lalu

Polisi tangkap tujuh pemuda yang terlibat tawuran di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Maret 2023. Foto: HO-Polres Metro Jakarta Selatan
Ragam Pernyataan Polres Jaksel soal Indikasi Tawuran Digunakan Transaksi Narkoba

Kapolda Metro Jaya Karyoto dapat informasi soal dugaan transaksi narkoba saat tawuran. Ini kata Polres Jaksel.


Indikasi Samarkan Transaksi Narkoba, Pelaku Tawuran Banyak Konsumsi Ganja dan Sabu

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Indikasi Samarkan Transaksi Narkoba, Pelaku Tawuran Banyak Konsumsi Ganja dan Sabu

Kapolda Metro Irjen Karyoto menyebut indikasi bahwa aksi tawuran kerap untuk menyamarkan transaksi narkoba.


Indikasi Tawuran untuk Menyamarkan Transaksi Narkoba, Ini yang Akan Dilakukan Polres Jaksel

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Indikasi Tawuran untuk Menyamarkan Transaksi Narkoba, Ini yang Akan Dilakukan Polres Jaksel

Kapolda Metro Irjen Karyoto ungkap indikasi bahwa aksi tawuran jadi cara untuk menyamarkan transaksi narkoba. Polres Jaksel lakukan hal ini.


Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

2 hari lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

Bareskrim menyita barang bukti sebuah alat cetak beserta bahan baku pembuatan pil ekstasi dalam penggerebakan ini.


Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Dijadikan Modus Transaksi Narkoba, Polres Jaksel: Biasanya Sistem Tempel

3 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Dijadikan Modus Transaksi Narkoba, Polres Jaksel: Biasanya Sistem Tempel

Polres Jaksel belum menemukan transaksi narkoba saat tawuran seperti informasi yang diperoleh Kapolda Metro Jaya.


Belum Temukan Transaksi Narkoba di Balik Tawuran, Polres Jaksel: Ada yang Pecandu Sejak Lama

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Belum Temukan Transaksi Narkoba di Balik Tawuran, Polres Jaksel: Ada yang Pecandu Sejak Lama

Baru ada pelaku tawuran yang diketahui menggunakan narkoba, belum ada transaksi.


Polres Jaksel Belum Temukan Indikasi Tawuran Jadi Modus Transaksi Narkoba

3 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polres Jaksel Belum Temukan Indikasi Tawuran Jadi Modus Transaksi Narkoba

Polisi sebut ada pelaku tawuran di Jakarta Selatan yang hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba.