Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Langkah Mengganti IMB Jadi PBG

image-gnews
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Pembangunan gedung tersebut dilakukan setelah Gedung Kejaksaan Agung RI mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2021 silam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Pembangunan gedung tersebut dilakukan setelah Gedung Kejaksaan Agung RI mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2021 silam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Per 2021 lalu, Izin Mendirikan Bangunan atau IMB telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Beleid itu dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sama seperti IMB, PBG dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai perencanaan. Lantas bagaimana cara mengubah IMB jadi PBG?

Untuk diketahui, setiap badan maupun perorangan yang hendak mendirikan bangunan diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang kini diubah jadi PBG. Regulasi ini diatur menurut Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Tidak memiliki dokumen tersebut dapat berdampak pada status hukum bangunan. Bangunan bisa saja dibongkar jika menuai polemik. Baik lantaran keamanannya maupun kelayakan tanah tempat bangunan berdiri.

Mengutip dokumen simbg.pu.go.id, berikut cara mengajukan PBG:

Sebelum mengajukan PBG, pemohon harus mendaftakan akun di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG. Ini adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Berikut cara mendaftarkan akun di SIMBG:

1. Buka aplikasi peramban dan masuk ke laman SIMBG di https://simbg.pu.go.id/.

2. Klik Daftar pada bagian kanan atas dari halaman beranda SIMBG.

3. Isi alamat e-mail yang digunakan beserta kata sandi dan pilih Daftar sebagai “pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB”.

4. Isi kode keamanan sesuai dengan gambar, centang persetujuan, dan klik Kirim.

5. Cek kotak masuk surel dan klik Verifikasi pada bukti pendaftaran yang dikirimkan oleh SIMBG

Setelah melakukan pendaftaran akun, langkah selanjutnya adalah masuk menggunakan akun tersebut ke SIMBG. Berikut caranya:

1. Buka aplikasi peramban dan masuk ke alamat SIMBG.

2. Klik Masuk pada bagian kanan atas dari halaman beranda SIMBG.

3. Masuk ke akun dengan alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan & verifikasi sebelumnya.

4. Isi kode keamanan sesuai dengan gambar tertera dan klik Masuk.

5. Setelah masuk ke SIMBG, langkah selanjutnya adalah melengkapi data diri pemilik akun. Isi formulir yang disediakan dan pastikan informasi yang dimasukkan sudah benar.

6. Kemudian klik simpan.

Setelah melengkapi data, selanjutnya pemohon akan disajikan laman permohonan. Ada beberapa opsi yang ditampilkan yaitu tombol Beranda akan membawa pemohon ke halaman awal setelah login. Tombol Permohonan akan menampilkan daftar permohonan yang sudah diajukan. Bagian kanan atas tertulis alamat email yang akan menampilkan profil untuk logout akun. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan untuk mengajukan PBG adalah:

1. Klik tombol “Tambah”.

2. Klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk mulai pengajuan permohonan.

3. Pada bagian “Jenis Permohonan”, pilih permohonan yang akan diproses.

• Pilih Bangunan Gedung Baru untuk bangunan gedung yang akan dibangun.

• Pilih Bangunan Gedung Eksisting untuk bangunan gedung yang sudah terbangun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

• Pilih Bangunan Gedung Perubahan untuk bangunan gedung yang direnovasi.

• Pilih Bangunan Gedung Kolektif untuk beberapa bangunan gedung, misalnya perumahan.

• Pilihan Bangunan Gedung Prasarana untuk bangunan gedung penunjang.

• Pilih Bangunan Gedung Cagar Budaya untuk bangunan gedung kebudayaan.

4. Pilih salah satu dari pilihan Fungsi Bangunan.

• Pilih Fungsi Hunian untuk bangunan gedung sebagai rumah tinggal.

• Pilih Fungsi Keagamaan untuk bangunan gedung sebagai tempat ibadah.

• Pilih Fungsi Usaha untuk bangunan gedung sebagai tempat usaha/bisnis.

• Pilih Fungsi Sosial dan Budaya untuk bangunan gedung yang digunakan sebagai pelaksanaan kegiatan sosial atau budaya.

• Pilih Fungsi Khusus untuk bangunan gedung yang memiliki fungsi dan/atau teknologi khusus.

• Pilih Fungsi Campuran untuk bangunan gedung yang memiliki lebih dari satu fungsi.

5. Di laman selanjutnya, lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan. Setelah memastikan data yang diisi benar, klik Simpan.

6. Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung. Setelah diisi, klik Simpan pada bagian tengah bawah laman SIMBG.

7. Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Alamat Bangunan Gedung.

8. Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Bangunan Gedung. Setelah diisi, kemudian klik lanjut.

9. Setelah itu, klik Tambah Data pada sisi kiri bagian Data Tanah. Lengkapi formulir data tanah yang berisi bukti data tanah dan selanjutnya klik Simpan. Apabila pemilik tanah dan pemilik bangunan berbeda, maka pada bagian Izin Pemanfaatan dari Pemegang Hak atas Tanah pilih “ya” dan akan muncul formulir tambahan yang harus dilengkapi. Unggah dokumen pendukung dengan format pdf kemudian klik Selanjutnya.

10. Pada laman selanjutnya unggah dokumen kelengkapan data untuk kebutuhan verifikasi dalam format pdf. Klik selanjutnya.

11. Kemudian Lengkapi formulir dengan mengunggah dokumen format pdf. Klik selanjutnya.

12. Pastikan data yang diisi sejak awal sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data. Centang semua pernyataan yang ada dan pada bagian Ceklis jika Setuju. Kemudian klik Simpan.

Untuk pemohon yang IMB-nya telah diterbitkan Pemerintah Daerah setelah tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Oktober 2021, maka IMB tersebut dapat dikonversi menjadi PBG melalui tautan https://simbg.pu.go.id/Konversi Konversi IMB menjadi PBG dapat dilakukan melalui akun Dinas Perizinan (DPMPTSP).

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan editor: PDI Perjuangan dan PSI Sebut Anies Baswedan Terbitkan IMB Tanah Merah tanpa Ajak Bicara DPRD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PHRI Bali: Libur Lebaran Berpotensi Dongkrak Hunian hingga 80 Persen

2 hari lalu

Wisata Bali (TEMPO/Mila Novita)
PHRI Bali: Libur Lebaran Berpotensi Dongkrak Hunian hingga 80 Persen

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyebutkan libur panjang Lebaran 2024 berpotensi mendongkrak tingkat hunian hotel.


Otorita Sebut Ada Bandung Bondowoso yang Bangun IKN dengan Shift 24 Jam

7 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Otorita Sebut Ada Bandung Bondowoso yang Bangun IKN dengan Shift 24 Jam

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Jaka Santos berseloroh tentang pembangunan IKN yang dikebut Kementerian PUPR.


Kolaborasi Bank Mandiri dan APERSI Permudah Kepemilikan Hunian

13 hari lalu

Kolaborasi Bank Mandiri dan APERSI Permudah Kepemilikan Hunian

Dalam upaya mempermudah akses kepemilikan rumah bagi nasabah, Bank Mandiri memperkuat kolaborasi dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).


Gedung Ramah Lingkungan untuk ASN di Ibu Kota Nusantara

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Gedung Ramah Lingkungan untuk ASN di Ibu Kota Nusantara

Kementerian PUPR siapkan bangunan hijau dan cerdas di Ibu Kota Nusantara. Pemerintah siapkan 47 tower hijau yang diperu


Jelang Ramadan dan Lebaran, Ini Tips Renovasi untuk Sambut Momen Spesial

30 hari lalu

Ilustrasi tukang bangunan untuk renovasi rumah/Gravel
Jelang Ramadan dan Lebaran, Ini Tips Renovasi untuk Sambut Momen Spesial

Pesanan tukang bangunan jelang bulan Ramadan dan lebaran cenderung meningkat. Minat masyarakat untuk renovasi rumah jelang puasa pun meningkat.


Rekayasa Cuaca untuk Penanganan Banjir Demak, BNPB: 18 Ton Garam Disebar Selama Enam Hari

36 hari lalu

Prajurit TNI Kodim 0716/Demak membersihkan ruang kelas taman kanak-kanak (TK) Marsudi Rini pascabanjir  di Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa 20 Feburari 2024. Ratusan personel dari TNI-Polri, BPBD Kabupaten Demak, lintas instansi dan relawan dari berbagai komunitas bergotong royong melaksanakan karya bhakti pembersihan sejumlah fasilitas umum seperti sekolahan, puskesmas, polsek, dan koramil dan jalan desa setempat guna membantu percepatan penanganan banjir di Kabupaten Demak pada hari ke tiga belas akibat jebolnya Sungai Wulan-Jratun pada Kamis (8/2) lalu. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Rekayasa Cuaca untuk Penanganan Banjir Demak, BNPB: 18 Ton Garam Disebar Selama Enam Hari

Antisipasi banjir di Kabupaten Demak membuahkan hasil, terutama dengan rekayasa cuaca selama enam hari. Tanggul bisa ditambal.


Kementerian PUPR Tak Sarankan Pembangunan TPA Open Dumping

36 hari lalu

Seorang petugas beristirhat di antara tumpukan sampah saat kerja bakti massal di lokasi pembangunan TPA Bintang Lima, Antang, Makassar, Sulsel, 18 Maret 2016.  Sebanyak 2.000 pegawai lingkup Pemkot Makassar mengikuti kerja bakti massal tersebut. TEMPO/Iqbal Lubis
Kementerian PUPR Tak Sarankan Pembangunan TPA Open Dumping

Kementerian PUPR tidak menyarankan pembangunan TPA open dumping karena mencemari lingkungan.


Harga Hunian Naik Tapi Penjualan Tetap Meningkat, Mayoritas Beli dengan KPR

39 hari lalu

Seorang bocah bermain di area apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022. ANTARA/Fauzan
Harga Hunian Naik Tapi Penjualan Tetap Meningkat, Mayoritas Beli dengan KPR

Bank Indonesia mencatat adanya kenaikan harga properti jenis hunian di pasar primer pada kuartal IV 2023. KPR jadi sumber pendanaan pembelian.


Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

39 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?


Nilai Investasi di IKN Capai Rp 47,5 Triliun per Januari 2024

27 Januari 2024

Desain Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Investasi untuk peletakan batu pertama tahap ketiga masih akan datang dari investor dalam negeri, meskipun mereka juga dapat bermitra dengan investor asing, kata seorang pejabat. (ANTARA/HO-Kementerian PUPR/rst)
Nilai Investasi di IKN Capai Rp 47,5 Triliun per Januari 2024

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menargetkan investasi yang masuk ke IKN mencapai Rp 100 triliun pada 2024.