Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Rekonstruksi Kasus Mario Dandy: AG Merokok hingga Saksi N Menangis

image-gnews
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan D yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak. Rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kemarin, 10 Maret 2023.

Ada sejumlah fakta yang menyedot perhatian publik dari rekonstruksi tersebut, mulai dari saksi AG yang diketahui merokok saat penganiayaan berlangsung hingga saksi N yang emosional. Berikut rangkumannya.

AG saksikan penganiayaan sembari merokok 

Pacar Mario, berinisial AG, turut menyaksikan saat penganiayaan korban berinisial D berlangsung. Dia bahkan diketahui sempat merokok sebelum Mario menganiaya korban D.

Momen AG merokok itu terjadi ketika D sedang dalam posisi sikap taubat. "Pada saat korban sikap taubat, anak AG mengambil korek yang berada di samping kepala bagian depan korban lalu menyalakan rokok. Rokok yang ada milik anak AG sendiri," ujar seorang penyidik di TKP, Jumat, 10 Maret 2023.

AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak dihadirkan karena usianya masih di bawah 18 tahun sesuai Undang-undang Perlindungan Anak. "Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip Tempo, Jumat, 10 Maret 2023.

Saksi N menangis

Dalam rekonstruksi kasus Mario Dandy itu terungkap pula jika saksi N sempat terbawa emosi hingga tak kuasa menahan air matanya. Diketahui, saksi N ini merupakan ibu dari teman D, yang menjadi korban penganiayaan Mario. Kemudian petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membawa saksi N keluar dari area rekonstruksi.

Sebelumnya, dalam adegan rekonstruksi, saksi N yang melihat kondisi korban D sudah terluka parah setelah dianiaya oleh Mario langsung menolong. Saksi N bahkan sempat meminta AG ikut membantu. Namun menurut kesaksian N, AG terlihat setengah hati membantu D. Saat dimintai tolong, kata saksi N, pacar Mario itu hanya menggunakan tangannya untuk menyangga kepala D.

"Tolong kamu bantu kasih paha kamu di bawah kepala seperti bantal, di bawah tangan saya seperti bantal," ujar seorang penyidik menarasikan ulang ucapan saksi N saat rekonstruksi di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Tak lama kemudian datang…

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Thomas Djiwandono Ungkap Anggaran untuk Penguatan Sistem Teknologi Pajak Tahun Depan Rp 559,3 Miliar

4 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Presiden Jokowi melantik anggota Bidang Ekonomi dan Keuangan Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan II mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wamenkeu I Suahasil Nazara dalam Kabinet Indonesia Maju pada sisa masa jabatan periode 2019-2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Thomas Djiwandono Ungkap Anggaran untuk Penguatan Sistem Teknologi Pajak Tahun Depan Rp 559,3 Miliar

Penerimaan pajak 2025 ditargetkan naik dibanding tahun ini, Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono mengungkap anggaran untuk penguatan sistem teknologi perpajakan Rp 559,3 miliar untuk kejar target setoran tahun depan


OJK akan Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji yang Harus Dibayar Karyawan

2 hari lalu

Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com
OJK akan Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji yang Harus Dibayar Karyawan

Ini 6 daftar potongan gaji yang harus dibayar karyawan. OJK akan tambah iuran program pensiun baru.


KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

2 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan uang Rp 40,5 miliar dari terpidana Rafael Alun Trisambodo ke kas negara.


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

2 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

3 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.


Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

4 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

Sejumlah saksi Panitia Khusus Angket Haji DPR atau Pansus Haji disebut mulai menerima tekanan dari beberapa pihak. Ini kronologi dibentuk Pansus Haji.


LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

5 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.


Ernest Prakasa dan Abdur Arsyad Ikut Kritik Kebijakan Ekonomi dan Masalah Sosial Era Jokowi

6 hari lalu

Komika, sutradara, produser film, Ernest Prakasa. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ernest Prakasa dan Abdur Arsyad Ikut Kritik Kebijakan Ekonomi dan Masalah Sosial Era Jokowi

Kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah makin gencar disuarakan berbagai kalangan, termasuk Ernest Prakasa dan Abdur Arsyad.


Libatkan LPSK, Pansus Haji Sebut Ada Tekanan terhadap Saksi

6 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. ANTARA/HO-Humas DPR
Libatkan LPSK, Pansus Haji Sebut Ada Tekanan terhadap Saksi

Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengatakan sejumlah saksi yang didatangkan pansus mulai menerima tekanan dari beberapa pihak.


Ketua Umum GP Ansor Ungkap Alasan Paus Fransiskus Mau Berkunjung ke Indonesia

6 hari lalu

OKP lintas agama berfoto bersama, usai kegiatan jumpa wartawan untuk menyambut kedatangan Paus Fransiskus di Jakarta, Senin (2/9/2024). ANTARA/Chairul Rohman
Ketua Umum GP Ansor Ungkap Alasan Paus Fransiskus Mau Berkunjung ke Indonesia

Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-6 September 2024. Ketua Umum GP Ansor mengungkapkan alasan Paus mau berkunjung ke Tanah Air.