Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekonstruksi Mario Dandy, Selebrasi Ala Ronaldo dan AG Menyaksikan Sambil Bakar Rokok

Reporter

image-gnews
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rekonstruksi penganiayaan D, anak pengurus GP Ansor yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo Cs digelar pada Jumat, 10 Maret 2023. 

Dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara atau TKP di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, kemarin, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu melakukan gerakan selebrasi ala Cristiano Ronaldo sebanyak dua kali karena tak sesuai dengan bukti CCTV.

Baca Juga: Rekonstruksi Mario Dandy Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Sebut Korban Melecehkan Adiknya

Tak hanya selebrasi pasca menganiaya David, aksi tersangka lain Shane Lukas yang merekam kejadian dan juga peran AG terungkap dalam rekonstruksi. Berikut rangkumannya.

Lakukan Selebrasi Setelah Pukuli D

Mario Dandy Satriyo meniru gaya selebrasi milik Cristiano Ronaldo seperti setelah mencetak gol. Dia melakukan itu usai membuat babak belur kepala korban berinisial D.

"Ini adegan yang bersangkutan melakukan selebrasi setelah melakukan free kick," kata seorang penyidik di lokasi, Jumat, 10 Maret 2023.

Adegan dilakukan dua kali lantaran tidak sesuai dengan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV. Awalnya Mario Dandy melakukan di sebelah lengan kanan korban, kemudian pindah posisi ke kaki korban.

Penyidik juga meminta agar Mario melakukannya dengan semangat seperti setelah menganiaya korban. Sambil menundukkan kepala, Mario juga tidak loncat tinggi seperti yang dilakukan oleh Cristiano Ronaldo.

Setelah selebrasi, dia mengungkapkan rasa senangnya kepada temannya bernama Shane Lukas. "Enak ya main bola," ujar penyidik menirukan ucapan Mario.

Shane Lukas membantu merekam video ulah Mario Dandy

Lalu Shane Lukas menyamakan tindakan kekerasan fisik itu seperti melakukan tendangan bebas di olah raga sepak bola. Perbuatan Mario Dandy itu pun terekam dari handphone miliknya sendiri.

Shane Lukas ikut membantu merekam video dan membiarkan penganiayaan itu terjadi pada Senin malam, 20 Februari 2023. Perannya juga diketahui sebagai pengawas kondisi sekitar agar tidak dicurigai.

"Peran SL ini memantau situasi karena dia yang melihat Satpam akan datang dari depan Rubicon," tutur seorang penyidik saat menjelaskan adegan.

Dalam rekonstruksi kemarin, AG tidak dihadirkan dengan alasan usianya masih anak-anak, di bawah 18 tahun sesuai Undang-undang Perlindungan Anak. Dia digantikan posisinya oleh pemeran pengganti.

Pacar Mario Dandy Saksikan Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor sambil Merokok

Anak berkonflik dengan hukum, pacar Mario Dandy Satriyo, berinisial AG menyaksikan penganiayaan korban berinisial D. Dia sempat membakar rokok dan menghisapnya ketika korban, anak pengurus Gerakan Pemuda atau GP Ansor, belum dibuat babak belur oleh sepakan kaki Mario Dandy Satriyo.

Momen itu terjadi ketika D sedang dalam posisi sikap taubat. "Pada saat korban sikap taubat, anak AG mengambil korek yang berada di samping kepala bagian depan korban lalu menyalakan rokok. Rokok yang ada milik anak AG sendiri," ujar seorang penyidik di Tempat Kejadian Perkara atau TKP, Jumat, 10 Maret 2023.

M FAIZ ZAKI 

Pilihan Editor: Pacar Mario Dandy Saksikan Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor sambil Merokok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Memburu Aset Rafael Alun

20 hari lalu

Memburu Aset Rafael Alun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding memutuskan mengembalikan sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo yang telah disita.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

22 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

22 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

23 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

34 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

35 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

Hakim telah memutuskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

36 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Sejarah GP Ansor yang Disorot Usai Bubarkan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah

44 hari lalu

Ketua Umum Pimipinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor terpilih periode 2024-2029 Addin Jauharuddin (kanan) berjalan bersama dengan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas periode 2015-2024 (kiri) usai Kongres XVI GP Ansor di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 3 Februari 2024 dini hari. Kongres yang digelar saat pelayaran dari Tanjung Priok, Jakarta menuju Tanjung Mas, Semarang itu Yaqut Cholil Qoumas secara resmi menyerahkan jabatan Ketua Umum   Ansor periode 2024-2029 kepada Addin Jauharuddin. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Sejarah GP Ansor yang Disorot Usai Bubarkan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah

GP Ansor adalah organisasi kepemudaan dan keagamaan yang didirikan 10 Muharram 1353 Hijriah.


Sejarah GP Ansor yang Disorot Usai Bubarkan Pengajian Syafiq Riza Basalamah di Surabaya

44 hari lalu

Ketua Umum Pimipinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor terpilih periode 2024-2029 Addin Jauharuddin (kanan) berjalan bersama dengan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas periode 2015-2024 (kiri) usai Kongres XVI GP Ansor di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 3 Februari 2024 dini hari. Kongres yang digelar saat pelayaran dari Tanjung Priok, Jakarta menuju Tanjung Mas, Semarang itu Yaqut Cholil Qoumas secara resmi menyerahkan jabatan Ketua Umum   Ansor periode 2024-2029 kepada Addin Jauharuddin. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Sejarah GP Ansor yang Disorot Usai Bubarkan Pengajian Syafiq Riza Basalamah di Surabaya

GP Ansor adalah organisasi kepemudaan dan keagamaan yang didirikan 10 Muharram 1353 Hijriah.


Kericuhan di Kajian Syafiq Riza Basalamah, Polisi Panggil 6 Saksi dari GP Ansor dan Banser

44 hari lalu

PAC GP Ansor Kecamatan Krembangan dan Yayasan Masjid Al-Ikhlas mengadakan mediasi sebelum pengajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Kantor Sekretariat Yayasan Masjid Al-Ikhlas, Jalan Tanjung Sadar, Krembangan, Kota Surabaya, Sabtu, 2 Maret 2024. Pengajian tetap berjalan dengan syarat tidak provokatif dan menjelekkan atau menyinggung amaliyah serta tradisi Nahdlatul Ulama atau NU. Dok. GP Ansor Kota Surabaya.
Kericuhan di Kajian Syafiq Riza Basalamah, Polisi Panggil 6 Saksi dari GP Ansor dan Banser

Kasatkorcab Banser Kota Surabaya menyerahkan sepenuhnya kasus kericuan saat pembubaran kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah.