TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tidak ditangkap sendirian dalam kasus narkoba. Polisi bahkan menangkap terlebih dahulu sopir dan temannya. Awalnya, Ammar Zoni menyuruh sopirnya bernama Mustaqim, 33 tahun untuk membeli sabu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menuturkan, sopir itu mengajak temannya bernama Rahmat Hidayat, 35 tahun untuk konsumsi sabu bersama-sama.
"Tersangka RH juga membeli satu klip bening narkotika jenis sabu. M dan RH menggunakan secara bersama-sama di daerah Boncos," ujar Ade Ary saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 8 Maret 2023, setelah Ammar Zoni mentransfer uang Rp 1,5 juta kepada Mustaqim untuk beli sabu. Lalu sang sopir mengajak Rahmat untuk mencari penjual.
Mereka berdua berboncengan menggunakan sepeda motor ke Kampung Boncos, Jakarta Barat. Sabu untuk Ammar Zoni dibeli seharga Rp 1 juta untuk berat bruto 1,04 gram yang dikemas dalam dua plastik klip.
"Tersangka M memberi upah kepada RH, karena diduga yang tahu tempat di mana mereka bisa mendapatkan narkotika jenis sabu," tutur Ade Ary.
Rahmat menggunakan upah itu untuk membeli sabu juga. Ketika ditangkap, sisa sabu dari mereka berdua seberat 0,14 gram.
Mereka berdua ditangkap pada hari yang sama di pintu timur Ragunan sekira pukul 19.30. Sedangkan Ammar Zoni ditangkap di rumahnya di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Tiga orang itu menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Hasil tes urine terhadap mereka positif amfetamin dan metamfetamin.
Pasal yang dijerat kepada mereka adalah Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," kata Ade Ary.
Pilihan Editor: Sopir Ammar Zoni Beli Sabu dari Pengedar Narkoba yang Biasa Dipanggil Bang di Kampung Boncos