Menurut Nirwono, permukiman yang tadinya ilegal itu justru dilegalkan dan diputihkan Pemerintah DKI Jakarta dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW DKI Jakarta 2000-2010 dan RTRW DKI Jakarta 2010-2030.
Padahal, kata dia, pembangunan depo BBM di Plumpang yang berjarak 5 km dari Pelabuhan Tanjung Priok sudah sesuai Rencana Induk Djakarta 1965-1985. Pada saat itu di sekitar depo masih tanah kosong dan rawa yang sekarang dikenal Rawa Badak, dan tidak ada permukiman.
“Dalam Rencana Umum Tata Ruang DKI Jakarta 1985-2005 keberadaan Depo Plumpang masih dipertahankan dan dilindungi sebagai fasilitas penting nasional,” kata Nirwono dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Maret 2023.
Namun secara perlahan, permukiman ilegal dan legal mulai memadati ke arah depo dan sekitarnya. Kondisi ini terjadi pada periode 1985-1998 dan 2000 hingga sekarang.
Keberadaan depo BBM berskala besar memancing para pendatang mulai dari para pekerja dan pendukung kebutuhan pekerja, seperti warung makan, tempat tinggal sementara, kos-kosan, kemudian warung, kios, pasar yang menjamur.
Buffer zone sekitar depo Pertamina Plumpang 500 meter