Menurut Nirwono, situasi pasca kebakaran menjadi saat yang tepat untuk menata ulang kawasan Depo Plumpang sebagai obyek penting nasional yang harus dilindungi oleh Negara. Itu artinya, kata dia, permukiman padat yang notabene melanggar tata ruang harus ditertibkan dan ditata kembali.
Harus ada jarak aman ideal yang menjaga obyek penting tersebut dan membenahi permukiman padat menjadi kawasan hunian vertikal terpadu.
Apabila depo Pertamina Plumpang berperan penting untuk distribusi BBM nasional (obyek penting nasional) dan demi keamanan dan keselamatan warga, harusnya tidak ada alasan penolakan untuk penataan ulang kawasan depo dan sekitar.
Oleh karena itu, kata Nirwono, pemerintah perlu segera memastikan rencana penataan ulang kawasan depo Pertamina Plumpang dan sekitar, misalnya menetapkan jarak aman/daerah penyangga/buffer zone minimal 500 meter dan bukan 50 m atau bahkan lebih sesuai kajian keamanan dan keselamatan jika terjadi ledakan/kebakaran Depo Pertamina Plumpang di kemudian hari.
“Semakin lebar jarak aman membawa konsekuensi semakin banyak perumahan warga yang harus direlokasi dan semakin banyak unit rusunawa yang harus disediakan pemerintah,” ucap dia.
Pilihan Editor: Klaim Tak Ada Sirine Saat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Pertanyakan Sistem Keamanan