TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan Jakarta menjadi satu dari empat provinsi terakhir yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
"Saya perlu sampaikan bahwa saat ini Provinsi DKI Jakarta merupakan empat provinsi terakhir yang belum memiliki RUED," kata Heru dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 13 Maret 2023.
Hari ini DPRD DKI menggelar rapur guna mendengarkan penjelasan Heru soal Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang RUED dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
DKI Jakarta, lanjut Kepala Sekretariat Presiden itu, memiliki kebutuhan energi yang tinggi mengingat kegiatan ekonomi nasional masih terkonsentrasi di Ibu Kota. Oleh sebab itu, dibutuhkan penyediaan energi dalam jumlah yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
"Sementara sumber energi yang dimiliki DKI Jakarta masih terbatas," ujar dia.
Karena itulah, Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan draf Raperda RUED kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tahun lalu. Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan menyerahkannya pada 10 Oktober 2022.
Menurut Heru, pemerintah daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Perda RUED nantinya akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah untuk menyusun rencana strategis dan koordinasi soal perencanaan serta pembangunan energi lintas sektor.
"RUED Provinsi DKI Jakarta merupakan rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, penyusunan Rencana Umum Kelistrikan Daerah, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), serta penyusunan APBD," jelas Heru Budi.
Pilihan Editor: DPRD DKI Tetapkan 35 Raperda Jadi Propemperda 2023, Ada Kawasan Tanpa Rokok dan Dana Abadi Pangan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.