Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Media Beritakan Istri Teddy Minahasa ke Sidang Bawa Tas Louis Vuitton, Hotman Paris: Bukan Ibu Merthy

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Purnawirawan Ahwil Loetan mengungkapkan, dalam operasi terselubung atau operasi undercover untuk menangkap pelaku narkotika tidak boleh menggunakan barang bukti hasil sita dari kasus lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Purnawirawan Ahwil Loetan mengungkapkan, dalam operasi terselubung atau operasi undercover untuk menangkap pelaku narkotika tidak boleh menggunakan barang bukti hasil sita dari kasus lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaHotman Paris Hutapea menanggapi pemberitaan soal Merthy Kushandayani yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Istri dari Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra itu diberitakan oleh salah satu media nasional dengan mengenakan tas mewah merek Louis Vuitton.

"Belum pernah hadir karena alasan tertentu. 'Wangi' yang cantik itu bukan istrinya," ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Maret 2023.

Orang yang diberitakan itu menyaksikan persidangan Teddy Minahasa pada Senin, 6 Maret 2023 di Ruang Kusumaatmaja. Perempuan itu datang mengenakan pakaian warna serba putih, masker medis, serta kerudung yang menutupi kepalanya.

Hotman Paris membantah bahwa orang yang diberitakan itu Merthy Kushandayani. Dia meminta agar pemberitaan tersebut dikoreksi secara bertanggung jawab, jika tidak, akan dilayangkan somasi.

"Kalau enggak kita somasi ya. Pencemaran nama baik nih. Ini bukan istri Pak TM, bukan ibu Merthy," katanya.

Pada tanggal 6 Maret 2023 itu, agenda persidangan Teddy Minahasa adalah pemeriksaan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional atau BNN. Selain itu juga ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Persidangan perkara peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi sudah berlangsung satu bulan. Hari ini masih pemeriksaan tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh tim pengacara Teddy Minahasa.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba Karena Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara: Saya Ini Anak Asuhnya di Taruna

Teddy Minahasa banyak hapus pesan WA Anita Cepu dan AKBP Dody

Sebelumnya, dalam persidangan, terungkap pesan WhatsApp yang dikirim Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra soal tindak pidana narkotika banyak yang dihapus. Ahli Digital Forensik dari PT Digital Forensic Indonesia Ruby Zukri Alamsyah menuturkan, pesan dari aplikasi tersebut tetap bisa dikembalikan melalui pemeriksaan digital forensik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Selama file atau chat tersebut masih hanya dalam kondisi terhapus dan masih bisa ter-recover, dia akan ter-recover," ujar Ruby kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2023.

Pertanyaan tersebut ditanyakan oleh jaksa soal bagaimana mengembalikan pesan WhatsApp yang dihapus. Tetapi dari pesan atau dokumen yang dikirim itu tidak bisa kembali dalam kondisi tertentu.

Menurut Ruby, itu tergantung oleh kondisi gawai atau aplikasi yang terpasang. "Kalau chat yang terhapus menggunakan teknik waste atau overheaten itu tidak akan bisa ditarik kembali, tapi hanya tampilan deleted message," katanya.

Hotman Paris Hutapea juga meminta pendapat kepada Ruby Zukri soal keabsahan barang bukti pesan WhatsApp dari Teddy. Pengacara dari Teddy Minahasa itu mengkritisi karena ada salah satu bukti pesan didokumentasikan dengan cara pesan WhatsApp dalam sebuah gawai dipotret oleh gawai yang lain.

Dari pemahaman Ruby, cara tersebut tidak sesuai prosedur sesuai dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian, kata dia, bukti yang ditampilkan kepada ahli bidang ilmu yang lain dan tersangka tidak secara utuh.

"Intinya proses tersebut menurut saya tidak sesuai dengan aturan, prosedur, maupun Undang-Undang yang ada sesuai Pasal 5 dan 6 di Undang-Undang ITE tadi," kata Ruby dalam kesempatan yang sama.

Pilihan Editor: Ahli Hukum Pidana Jawab Hotman Paris Soal Dakwaan Batal Demi Hukum di Kasus Teddy Minahasa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kriminolog UI Sebut Restorative Justice Kasus KDRT di Depok Bukan Penyelesaian Sempurna

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kriminolog UI Sebut Restorative Justice Kasus KDRT di Depok Bukan Penyelesaian Sempurna

Kriminolog anggap restorative justice bukan penyelesaian sempurna dalam kasus KDRT.


Kapolri Sigit Persilakan Teddy Minahasa Ajukan Banding Putusan Sidang Etik Pemecatannya

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siapkan 148.000 personel selama mudik lebaran 2023. (Foto: Humas Polri)
Kapolri Sigit Persilakan Teddy Minahasa Ajukan Banding Putusan Sidang Etik Pemecatannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan soal banding atas putusan pemecatan Irjen Teddy Minahasa sudah diatur dalam perundang-undangan.


Pelaku Tawuran Akan Jalani Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Kapolda Metro Jaya Gandeng Kodam Jaya

2 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memberi pesan Kamtibmas usai apel pengamanan di Monas, Sabtu, 13 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Pelaku Tawuran Akan Jalani Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Kapolda Metro Jaya Gandeng Kodam Jaya

Kapolda Metro Jaya itu mengatakan telah menerima informasi bahwa tawuran menjadi modus untuk tutupi transaksi narkotika di kawasan Jakarta.


Bareskrim Polri Tegaskan Tak Ada Pemaksaan dalam Pemeriksaan Alvin Lim

3 hari lalu

Sejumlah orang berdemo menolak penahanan pengacara Alvin Lim di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Kantor pengacara LQ Indonesia Law Firm menggelar aksi tersebut di dua lokasi, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang
Bareskrim Polri Tegaskan Tak Ada Pemaksaan dalam Pemeriksaan Alvin Lim

Istri Alvin Lim, Phioruci, memprotes Bareskrim Polri yang memaksa suaminya menjalani pemeriksaan saat sakit.


Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba 12,1 Kilogram Sabu dalam Mangkok

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba 12,1 Kilogram Sabu dalam Mangkok

Tim bea cukai dan Polda Metro Jaya menelusuri identitas J yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba asal Malaysia itu.


Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas: Mudah-mudahan Beri Kemaslahatan

3 hari lalu

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa (masker hitam) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas: Mudah-mudahan Beri Kemaslahatan

Kompolnas menyebut sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan lainnya.


Ini Pertimbangan Majelis Sidang KKEP Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Teddy Minahasa

3 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Ini Pertimbangan Majelis Sidang KKEP Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Teddy Minahasa

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa


Kapolda Metro Jaya Sebut Tawuran di Jakarta Jadi Modus untuk Tutupi Transaksi Narkotika

3 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Kapolda Metro Jaya Sebut Tawuran di Jakarta Jadi Modus untuk Tutupi Transaksi Narkotika

Kapolda Metro Jaya mengatakan kepolisian tak segan-segan akan menindak tegas penyalahgunaan narkotika sesuai aturan yang ada.


Disebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Apa Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)?

3 hari lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Disebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Apa Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)?

Putusan MK disebut bakal menyetujui gugatan uji materi mengenai sistem proporsional tertutup. Apa saja wewenang MK?


Terpidana Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

3 hari lalu

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa (masker hitam) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Terpidana Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Terpidana kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa, dipecat dari Polri. Dia adalah polisi dengan pangkat bintang dua yang terlibat kasus sabu ditukar tawas