TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota menangkap Rigos, 33 tahun, pelaku penganiayaan terhadap Setiadi, 43 tahun, seorang sopir taksi online. Pelaku ditangkap setelah dua tahun buron.
"Ia ditangkap dalam operasi Pekat Jaya 2023," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Senin 13 Maret 2023.
Pelaku penganiayaan yang buron itu ditangkap saat sedang berada di tempat karaoke di wilayah Tangcity pada Jumat, 10 Maret lalu.
Setelah diinterogasi Rigos mengakui telah melakukan penganiayaan dan percobaan perampokan terhadap sopir taksi online itu pada tiga tahun lalu.
"Saat ini pelaku berada di sel tahanan polres, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP penganiayaan," kata Zain.
Penganiayaan terhadap sopir online ini terjadi pada Minggu, 25 April 2021 jam 01.45 di area parkiran Mall Tangcity Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kronologi kejadian bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku yang minta dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Namun, di tengah perjalanan pelaku meminta korban mengantarnya ke Mall Tangerang City, Kota Tangerang. Korban pun menuruti kemauan pelaku.
"Saat sampai di Parkiran Mall Tangcity tepatnya di ruko Blok D.30-32 pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban, karena korban melawan pelaku langsung membacok korban di bagian leher," kata Zain.
Adapun modus penganiayaan tersebut, kata Zain, karena pelaku ingin menguasai mobil korban. Lantaran korban terus melawan luka yang diderita tidak hanya di leher, namun tangan, pelipis, telapak dan jari mengalami luka sobek sabetan golok.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut APA Pembisik Penganiayaan D & Bantah Ada Perencanaan