TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara pembunuhan dan mutilasi tersangka M Ecky Listiantho ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 6 Maret 2023.
“Berkas perkara tersangka Ecky Listiantho sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 13 Maret 2023.
Penyerahan berkas kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih itu sesuai dengan Surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nomor : R/812/III/RES.1.7/2023/Ditreskrimum tanggal 6 Maret 2023.
Ecky dan korbannya, Angela Hindriati berkenalan sejak 2018. Hubungan mereka terjalin melalui jejaring media sosial Kaskus. Dari perkenalan di dunia maya itu, keduanya bertemu langsung untuk pertama kali di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan.
Mereka kembali bertemu pada 2019 saat Angela memperingati satu tahun kematian putrinya. Beberapa saat kemudian Angela dinyatakan hilang. Keluarga pun melaporkan Angela hilang di Polda Jawa Barat.
Polisi menemukan keberadaan Angela Hindriati ketika tengah menelusuri laporan orang hilang yang diajukan istri Ecky Listiantho. Pria itu dilaporkan hilang pada 23 Desember 2022.
Ketika polisi menggeledah tempat indekos Ecky, pada 29 Desember 2022, mereka menemukan dua kontainer di kamar mandi berisi mayat Angela. Tidak hanya membunuh korban, Ecky Listiantho juga melakukan mutilasi untuk menyembunyikan mayat korban untuk menguasai harta Angela senilai Rp 1,146 miliar.
Pilihan Editor: Ecky Listiantho Timbun Jenazah Angela Hindriati dengan Tanah dari Pot Bunga