TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG, 15 tahun, kekasih Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
“Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Selasa, 14 Maret 2023.
Susi belum bisa memberikan penjelasan yang lebih detail alasan LPSK menolak permohonan perlindungan AG. Meski demikian, menurutnya, LSPK akan memberikan rekomendasi setelah permohonan perlindungan itu ditolak.
"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ucapnya
Sementara, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan saksi kunci N dan R yang merupakan orang tua teman David. "Diterima dan diberikan perlindungan," katanya.
AG mengajukan permohonan perlindungan pada 1 Maret 2023 melalui kuasa hukumnya. Sedangkan, R dan N mengajukan permohonan perlindungan pada 3 Maret 2023 melalui Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH).
Polda Metro tahan AG anak yang berkonflik dengan hukum