AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, yang terlibat dalam penganiayaan David. Ia kini menjadi tahana Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan ada alasan objektif dan subjektif terhadap langkah ini.
"Objektif itu ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2023.
Hengki menjelaskan, meski ditahan, AG tetap memerlukan pendampingan untuk menghadapi perkaranya. "Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit, dan sebagainya," tuturnya.
AG saat ini ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial atau LPKS. Keputusan itu setelah dia diperiksa selama enam jam.
AG tetap didampingi pengacara dan didampingi Kementerian PPPA