TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin, 13 Maret 2023.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui rilis resmi yang diterima Tempo, Selasa, 14 Maret 2023 menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban.
Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan atau korban.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Hasto, Selasa, 14 Maret 2023.
Meski demikian, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan Komisi Perlindunhan Anak Indonesia (KPAI).
Rekomendasi LPSK terhadap Kementerian PPPA dan KPAI