TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting bertanya kepada saksi Ahli Hukum Pidana Elwi Danil soal definisi penyidik dalam sidang terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Pengertian itu diperjelas karena tim pengacara terdakwa menganggap Teddy sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengertian penyidik itu harus kembali kepada ketentuan yang ada dalam KUHAP," ujar Elwi Danil kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Maret 2023.
Elwi mengatakan, definisi penyidik dalam Undang-Undang tersebut dan pada kasus di persidangan ini ditujukan kepada anggota Polri. Penyidik bertugas berdasarkan surat tugas yang diberikan untuk menangani suatu perkara.
Dalam perkara penangkapan 41,4 kilogram sabu, eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara adalah atasan yang bertanggung jawab terhadap bawahannya. Kemudian Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat saat itu pun turut dianggap sebagai penyidik, sebagai atasan dari Dody maupun penyidik yang bekerja langsung di lapangan.
"Tapi tidak secara khusus ditugaskan dalam melaksanakan penyidikan terhadap suatu tindak pidana tertentu," kata Elwi Danil.
Dengan tafsir atas definisi itu, penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea pun menganggap posisi ini sebagai salah dakwaan pasal. Karena semestinya didakwakan Pasal 140, bukan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 140 menjelaskan soal penyidik yang tidak melaksanakan sebagaimana dimaksud Pasal 87, 88, 89, 90, 91, dan 92. Dari pasal bernomor puluhan itu diterangkan bahwa penyidik mesti melaksanakan pengawasan dalam penyimpanan barang bukti narkotika.
Sedangkan Pasal 112 ayat (2) soal orang yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Lalu Pasal 114 ayat (2) soal orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
Selanjutnya nama Teddy Minahasa tidak dicantumkan sebagai penyidik kasus sabu...