TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap pemilik akun Instagram @ajudan_pribadi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Andri Kurniawan menyebut selebgram itu diduga melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp 1,3 miliar.
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," kata dia saat dihubungi wartawan, Selasa, 14 Maret 2023.
Menurut Andri, pelaku ditangkap soal dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang melanggar Pasal 378 KUHP. Polisi menangkap selebgram bernama asli Akbar itu di Makasar, Sulawasi Selatan.
Dia ditangkap karena laporan seseorang ke Polres Jakbar pada 2022. "Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," jelas Andri.
Meski demikian, dia belum bisa memberikan informasi lebih jauh soal siapa korban dan kronologi kasus tersebut. Saat ini, polisi masih intensif memeriksa selebgram Ajudan Pribadi.
"Sementara masih berproses di kami," ucap dia.
Pilihan Editor: Pencatut Nama Selebgram Alodya Desi untuk Penipuan Ditangkap
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.