TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap D masih terus dilakukan oleh polisi dengan menggandeng sejumlah lembaga. Pada Jumat 10 Maret 2023, polisi telah menggelar rekonstruksi di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berikut ini deretan fakta tentang AG dan perkembangan terkini kasusnya.
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG, 15 tahun, kekasih Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap D. Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Maret 2023.
Namun, hingga Selasa 14 Maret 2023, Susi belum bisa memberikan penjelasan yang lebih detail alasan LPSK menolak permohonan perlindungan AG. "Namun, LSPK akan memberikan rekomendasi setelah permohonan perlindungan itu ditolak," katanya.
AG mengajukan permohonan perlindungan pada 1 Maret 2023 melalui kuasa hukumnya. Sedangkan, R dan N mengajukan permohonan perlindungan pada 3 Maret 2023 melalui Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH). Sementara, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan saksi kunci N dan R yang merupakan orang tua teman D. "Diterima dan diberikan perlindungan," katanya.
2. Status AG naik menjadi pelaku
Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status hukum teman wanita Mario Dandy Satriyo, yaitu AG, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena dianggap ikut berperan dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan perihal ini dalam konferensi pers yang digelar, Kamis, 2 Maret 2023. "Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Hengki seperti dilansir dari Antara.
Hengki menilai, berubahnya status AG didasarkan atas alasan, bahwa remaja yang masih berstatus pelajar SMA itu memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D, 17 tahun.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status AG, dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki. Hengki mengungkapkan AG tidak disebut sebagai tersangka, karena masih tergolong anak-anak.
3. Alasan AG tidak bisa disebut sebagai tersangka
Pada kasus ini, AG masih berusia 15 tahun saat melakukan perbuatannya. AG tidak bisa disebut sebagai tersangka.
Atas dasar itu, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis yakni 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Desty Luthfiani | Antara
Pilihan Editor: Ahli Pidana Anak Kritik Pemeriksaan Pacar Mario Dandy di Polda Metro yang Terekspose Media
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.