Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saat Heru Budi Sebut Dirut Transjakarta Mundur Karena Kesehatan Lalu Muncul Status Cegah dari KPK

Reporter

image-gnews
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai mengukuhkan/melantik Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai mengukuhkan/melantik Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

Apriastini enggan membeberkan alasan pengunduran diri Kuncoro. ia justru mempersilakan wartawan untuk bertanya ke Pemprov DKI.  "Silakan tanya ke Pemprov ya," ujarnya.   

Sehari kemudian, Selasa kemarin, keterangan soal alasan pengunduran diri Kuncoro Wibowo datang dari Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono. Namun, penjelasan Heru baru bersifat dugaan. Ia sendiri tidak tahu persis alasan Kuncoro, orang yang ia tunjuk dua bulan lalu, mundur dari jabatan Dirut Transjakarta.

"Urusan kesehatan atau apa," ujar Heru di Balai Kota, Selasa, 14 Maret 2023. Heru juga tidak bisa memastikan kondisi kesehatan seperti apa yang menghambat Kuncoro menjalankan tugas sebagai direktur utama Transjakarta.

Heru juga tidak menjelaskan alasan apa yang lain, yang membuat mantan profesional di PT KAI itu mundur.   

Hanya, Heru tak mempersoalkan langkah Kuncoro Wibowo mengundurkan diri. Bahkan, Heru juga belum mengetahui adanya surat resmi dari pejabat tersebut. "Kalau orang mau ngundurin diri gapapa," tutur Heru.

Heru Budi beri target Kuncoro Wibowo tekan angka kecelakaan dalam tiga bulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

7 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Cara Mengirim Hewan Peliharaan Melalui KAI Logistik saat Mudik Lebaran

12 menit lalu

Seekor kucing peliharaan bersiap untuk di vaksin rabies di Kantor Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Sudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Selatan Kecamatan Tebet mengadakan kegiatan vaksin rabies gratis tersebut bertujuan untuk menghindari dan mengantisipasi penyebaran penyakit rabies kepada hewan peliharaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cara Mengirim Hewan Peliharaan Melalui KAI Logistik saat Mudik Lebaran

PT Kerata Api Logistik (KALOG) membuka layanan pengiriman hewan peliharaan ke kampung halaman saat mudik Lebaran.


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

3 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

6 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

14 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

14 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

14 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

23 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


Cara Cek Ketersediaan dan Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran

23 jam lalu

Sejumlah pemudik bersiap memasuki peron kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. Pada dua minggu sebelum Idulfitri, sejumlah pemudik memilih untuk pulang lebih awal agar dapat menghabiskan waktu lebih lama di kampung halaman. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Cara Cek Ketersediaan dan Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran

Begini cara cek ketersediaan serta pemesanan tiket kereta api untuk mudik Lebaran.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

23 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.