Belakangan, masih pada hari Selasa kemarin, bahwa Kuncoro Wibowo berada dalam status cegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Status cegah itu atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Status cegah ini membuat Kuncoro Wibowo tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Pranata Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan penerbitan pencegahan tersebut diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Saat ini WNI atas nama M. Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK,” kata Achmad melalui pesan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.
Achmad mengatakan usulan pencegahan keluar negeri untuk Kuncoro Wibowo berlaku selama enam bulan. "Berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," ujar dia.
Hingga sejauh ini belum ada penjelasan dari KPK dalam kasus apa Kuncoro Wibowo dicegah ke luar negeri.
Heru Budi tunjuk Plt Dirut Transjakarta