TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Malachi Onyekachukwu Umanu karena menyelundupkan kapsul berisi 1,072 kilogram sabu. Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penangkapan Malachi pada 5 Maret 2023.
"Kita mencoba rontgen terhadap badannya, ternyata ada kapsul atau benda-benda aneh dalam perutnya," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Maret 2023.
Dia bercerita, tersangka datang dari Etiopia menggunakan maskapai Ethiopian Airlines pada 5 Maret 2023. Malachi membawa tas dan koper, namun bagian tubuhnya terlihat mencurigakan.
Hasil rontgen menunjukkan ada kapsul-kapsul di organ pencernaan pelaku. Untuk mengeluarkan benda-benda mencurigakan itu membutuhkan waktu tiga hari melalui proses buang air besar.
Semua barang bukti itu dikeluarkan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Kami berusaha untuk mengeluarkan itu segera, karena memang dikhawatirkan pecah di dalam," tutur Gatot Sugeng.
Ada 64 kapsul yang ditelan oleh WNA Nigeria itu sejak 3 Maret 2023. Dia berangkat pada hari yang sama dari Bandara Adis Abbaba, rencananya akan menyerahkan narkoba itu ke seseorang di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tersangka mengeluarkan kapsul secara bertahap dalam satu harinya. Hari pertama sebanyak 43 butir dan hari kedua 20 butir. "Hari ketiga keluar satu butir yang terakhir. Jadi totalnya 64 butir," kata Gatot.
Malachi dijerat Pasal 115 ayat (3) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih melacak siapa orang yang akan menerima paket sabu tersebut. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa menuturkan, modus seperti ini sudah beberapa dilakukan dalam beberapa kasus.
Modus penyelundupan sabu dari luar negeri modusnya selalu berganti-ganti. "Sekarang modus operandi selalu berubah-ubah, dari lama balik lagi," kata Mukti dalam kesempatan yang sama.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta