Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNA Nigeria Selundupkan 64 Kapsul Sabu dengan Ditelan, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Reporter

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Malachi Onyekachukwu Umanu karena menyelundupkan kapsul berisi 1,072 kilogram sabu. Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penangkapan Malachi pada 5 Maret 2023.

"Kita mencoba rontgen terhadap badannya, ternyata ada kapsul atau benda-benda aneh dalam perutnya," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Maret 2023.

Dia bercerita, tersangka datang dari Etiopia menggunakan maskapai Ethiopian Airlines pada 5 Maret 2023. Malachi membawa tas dan koper, namun bagian tubuhnya terlihat mencurigakan.

Hasil rontgen menunjukkan ada kapsul-kapsul di organ pencernaan pelaku. Untuk mengeluarkan benda-benda mencurigakan itu membutuhkan waktu tiga hari melalui proses buang air besar.

Semua barang bukti itu dikeluarkan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Kami berusaha untuk mengeluarkan itu segera, karena memang dikhawatirkan pecah di dalam," tutur Gatot Sugeng.

Ada 64 kapsul yang ditelan oleh WNA Nigeria itu sejak 3 Maret 2023. Dia berangkat pada hari yang sama dari Bandara Adis Abbaba, rencananya akan menyerahkan narkoba itu ke seseorang di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka mengeluarkan kapsul secara bertahap dalam satu harinya. Hari pertama sebanyak 43 butir dan hari kedua 20 butir. "Hari ketiga keluar satu butir yang terakhir. Jadi totalnya 64 butir," kata Gatot.

Malachi dijerat Pasal 115 ayat (3) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih melacak siapa orang yang akan menerima paket sabu tersebut. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa menuturkan, modus seperti ini sudah beberapa dilakukan dalam beberapa kasus.

Modus penyelundupan sabu dari luar negeri modusnya selalu berganti-ganti. "Sekarang modus operandi selalu berubah-ubah, dari lama balik lagi," kata Mukti dalam kesempatan yang sama.

Pilihan Editor: Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

3 jam lalu

Satuan Narkoba Polres Jakbar menyita koper berisi sabu dan pil ekstasi di sebuah apartemen di Cawang, Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

Polisi menyita 18,6 kilogram sabu jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta dari empat kurir narkoba.


Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

11 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Kapolres Metro Tangerang telah berkoordinasi dengan pihak KPI untuk memastikan apakah tersangka kasus transaksi narkoba itu pegawai honorer di KPI.


Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

14 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

Penangkapan pengedar narkoba di Tamansari berawal saat polisi menjebaknya dengan cara membeli lima gram sabu


Polres Jakbar Tangkap Empat Kurir Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp28 Miliar

14 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polres Jakbar Tangkap Empat Kurir Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp28 Miliar

Modus jaringan narkoba ini membungkus sabu dengan kemasan teh Cina sebelum diedarkan.


Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

17 jam lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

Polisi menjebak pengedar narkoba dengan cara berpura-pura membeli paket sabu.


Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

1 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.


Bacaleg Partai Gerindra Sragen Dibekuk Polisi Karena Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Bacaleg Partai Gerindra Sragen Dibekuk Polisi Karena Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

Seorang Bacaleg dari Partai Gerindra ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu.


Hindari Bentrokan Bus Transjakarta dan Bus Bandara Soekarno-Hatta, Anak Buah Heru Budi Bikin Kajian

3 hari lalu

Bus Listrik milik PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melintas saat pra-uji coba di kawasan Monas, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hindari Bentrokan Bus Transjakarta dan Bus Bandara Soekarno-Hatta, Anak Buah Heru Budi Bikin Kajian

Dishub DKI bilang, jika terealisasi bus Transjakarta rute Bandara Soekarno-Hatta diperuntukkan bagi karyawan AP II dan tidak untuk masyarakat umum.


Pabrik Ekstasi Ditemukan di Semarang, Ini Efek dan Bahaya Mengonsumsi Narkoba Itu

3 hari lalu

Ilustrasi ekstasi. Flash90
Pabrik Ekstasi Ditemukan di Semarang, Ini Efek dan Bahaya Mengonsumsi Narkoba Itu

Polisi berhasil mengungkap pabrik ekstasi yang beroperasi di Semarang, Jawa Tengah. Bagaimana efek dan bahaya mengonsumsi ekstasi?


Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

3 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Teddy Minahasa menyerahkan pernyataan banding atas putusan Sidang KKEP yang memvonisnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).