TEMPO.CO, Jakarta - Akbar Pera Baharudin menawarkan dua unit mobil kepada korban berinisial AI dengan harga murah. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi menjelaskan, Akbar yang beken dengan nama Ajudan Pribadi itu melakukan modus tersebut agar korban tertarik membeli.
"Karena untuk menarik minat korban dengan alasan mobil dijual murah dan surat lengkap, sehingga korban tertarik. Padahal mobil tidak pernah ada," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.
Akbar menawarkan mobil Mercedes Benz G63 produksi tahun 2021 seharga Rp 950 juta. Selain itu Toyota Land Cruiser produksi tahun 2019 seharga Rp 400 juta.
Korban yang merupakan teman Akbar, sepakat atas penawaran tersebut tanggal 2 Desember 2021. Selanjutnya korban mentransfer uang Rp 400 juta kepada pelaku, kemudian tanggal 6 Desember 2021 mentransfer Rp 750 juta.
AI mengirim lagi Rp 200 juta kepada Akbar pada 14 Desember 2021. "Kendaraan yang dijanjikan terlapor ini tidak kunjung datang tidak kunjung diserahkan kepada korban," kata Syahduddi.
Korban memberi somasi kepada Akbar sebanyak dua kali, namun tidak pernah ada tanggapan. Laporan polisi dilayangkan, penyelidikan perkara dimulai sampai akhirnya status perkara naik penyidikan.
Polisi telah memanggil Akbar dua kali untuk klarifikasi, lagi-lagi dia absen dalam pemanggilan itu dengan alasan tidak jelas. Akhirnya penyidik menerbitkan surat perintah untuk membawa Akbar ke kantor polisi.
Selebgram itu akhirnya ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, saat sedang mengendarai mobil. "Ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A," tutur Syahduddi.
Akhirnya penyidik menetapkan Akbar alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Dia dijerat kepada Akbar adalah Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Pilihan Editor: Ajudan Pribadi Ditangkap Karena Dugaan Penipuan, Polisi: Berdasar Laporan November 2022