Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Penipuan Ajudan Pribadi, Jual Murah Mercedes Benz G63 dan Land Cruiser Rp 1,35 Miliar

Reporter

image-gnews
Ajudan Pribadi. Foto: TikTok Ajudan Pribadi.
Ajudan Pribadi. Foto: TikTok Ajudan Pribadi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akbar Pera Baharudin menawarkan dua unit mobil kepada korban berinisial AI dengan harga murah. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi menjelaskan, Akbar yang beken dengan nama Ajudan Pribadi itu melakukan modus tersebut agar korban tertarik membeli.

"Karena untuk menarik minat korban dengan alasan mobil dijual murah dan surat lengkap, sehingga korban tertarik. Padahal mobil tidak pernah ada," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.

Akbar menawarkan mobil Mercedes Benz G63 produksi tahun 2021 seharga Rp 950 juta. Selain itu Toyota Land Cruiser produksi tahun 2019 seharga Rp 400 juta. 

Korban yang merupakan teman Akbar, sepakat atas penawaran tersebut tanggal 2 Desember 2021. Selanjutnya korban mentransfer uang Rp 400 juta kepada pelaku, kemudian tanggal 6 Desember 2021 mentransfer Rp 750 juta.

AI mengirim lagi Rp 200 juta kepada Akbar pada 14 Desember 2021. "Kendaraan yang dijanjikan terlapor ini tidak kunjung datang tidak kunjung diserahkan kepada korban," kata Syahduddi.

Korban memberi somasi kepada Akbar sebanyak dua kali, namun tidak pernah ada tanggapan. Laporan polisi dilayangkan, penyelidikan perkara dimulai sampai akhirnya status perkara naik penyidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi telah memanggil Akbar dua kali untuk klarifikasi, lagi-lagi dia absen dalam pemanggilan itu dengan alasan tidak jelas. Akhirnya penyidik menerbitkan surat perintah untuk membawa Akbar ke kantor polisi.

Selebgram itu akhirnya ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, saat sedang mengendarai mobil. "Ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A," tutur Syahduddi.

Akhirnya penyidik menetapkan Akbar alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Dia dijerat kepada Akbar adalah Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Pilihan Editor: Ajudan Pribadi Ditangkap Karena Dugaan Penipuan, Polisi: Berdasar Laporan November 2022

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

1 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

7 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

8 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polres Jakarta Barat dan Polsek Buka Penitipan Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran

12 hari lalu

Ilustrasi - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten membuka penitipan kendaraan  secara gratis bagi warganya yang ingin mudik lebaran pada Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi. ANTARA/Azmi
Polres Jakarta Barat dan Polsek Buka Penitipan Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran

Polres Metro Jakarta Barat membuka layanan penitipan motor dan mobil selama mudik lebaran.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

12 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

13 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

16 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

16 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

16 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.