Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Foto Pesan Whatsapp Teddy Minahasa Dianggap Tak Sah, Polda Metro: Hanya sebagai Petunjuk

Reporter

image-gnews
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi ahli dari Koordinator Ahli Badan Narkotika Nasional Komjem Pol (purn) Ahwil Loetan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi ahli dari Koordinator Ahli Badan Narkotika Nasional Komjem Pol (purn) Ahwil Loetan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea mengkritisi lampiran bukti pemeriksaan digital forensik dari handphone Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Dia melihat ada foto pesan WhatsApp di sebuah gawai kemudian difoto dengan gawai lain oleh penyidik.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Oddang Riuh Hutomo menjelaskan, itu hanya sebagai petunjuk yang digunakan penyidik untuk bertanya kepada para tersangka.

"Kita tidak menyita bukti hasil foto. Tapi kita menanyakan, makanya minta dilampirkan dalam BA (Berita Acara). Kecuali saya sita, saya jadikan barang bukti foto tersebut, maka boleh dikatakan itu tidak sah," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Maret 2023.

Andi Oddang menegaskan, bukti yang sah adalah hasil pemeriksaan digital forensik menggunakan perangkat lunak Cellebrite UFED. Itu juga telah dilampirkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Maka, dia mengingatkan agar tidak tergiring opini soal barang bukti tidak sah seperti itu. Dia memastikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan digital forensik sesuai prosedurnya.

Ketika dikonfirmasi ulang, para tersangka pun sudah mengakui keaslian pesan tersebut. "Itu adalah hasil ekstrak, ini hasil ekstrak dengan handphone tidak ada yang berubah," kata Andi Oddang.

Hal lain yang dikritisi oleh Hotman adalah tidak lengkapnya lampiran hasil pemeriksaan digital forensik Polda Metro Jaya. Namun Andi memastikan itu semua sudah diberikan, tetapi tidak keseluruhan yang dicetak berkasnya.

Semua kelengkapan hasil ekstraknya berada di dalam CD. Alasan tidak melampirkan semua karena bakal terlalu banyak lembarannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Makanya kita sampaikan ini ada sampling bahwa ini sudah dilakukan uji berdasarkan barang bukti yang sudah disita. Kemudian nanti apabila mau dicek kembali itu ada softcopy-nya," tutur Andi Oddang.

Sebelumnya, Ahli Digital Forensik dari PT Digital Forensic Indonesia Ruby Zukri Alamsyah menilai lampiran bukti percakapan WhatsApp Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra tidak sah. Menurutnya karena laporan pemeriksaan digital forensik yang dilampirkan tidak lengkap.

Dari laporan yang Hotman miliki, ada foto pesan WhatsApp pada gawai yang dipegang oleh penyidik dan terlihat jari ketika memegang gawai itu. Maka cara tersebut dianggap tidak sesuai prosedur untuk barang bukti digital forensik.

"Intinya proses tersebut menurut saya tidak sesuai dengan aturan, prosedur, maupun Undang-Undang yang ada sesuai Pasal 5 dan 6 di Undang-Undang ITE tadi," kata Ruby kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Maret 2023.

Kasus ini soal peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi. Banyak pesan dari Teddy Minahasa ke eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara yang dihapus.

Begitu juga dengan pesan dari Teddy Minahasa kepada Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu. Namun ada satu pesan Teddy kepada Linda untuk mencarikan pembeli sabu.

Pilihan Editor: Ahli Digital Forensik Anggap Bukti WhatsApp Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara Tidak Sah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala BNN Marthinus Hukom Sesumbar Miskinkan Bandar Narkoba

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo melantik Irjen Pol. Marthinus Hukom jadi Kepala Badan Narkotika Nasional di Istana Negara pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kepala BNN Marthinus Hukom Sesumbar Miskinkan Bandar Narkoba

Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan tak akan toleransi dengan aparat penegak hukum yang terlibat peredaran narkoba.


Induk Facebook & Instagram Segera Kenalkan Fitur Watermarking, buat Transparansi

1 hari lalu

Induk Facebook & Instagram Segera Kenalkan Fitur Watermarking, buat Transparansi

Meta Platforms, induk Facebook, Instagram dan WhatsApp akan memperkenalkan fitur watermarking untuk beberapa produk AI.


WhatsApp Mengizinkan Penerusan Pesan ke Saluran dalam Pembaruan Mendatang

2 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
WhatsApp Mengizinkan Penerusan Pesan ke Saluran dalam Pembaruan Mendatang

WhatsApp bakal memungkinkan penerusan pesan ke berbagai saluran pada pembaruan mendatang.


Pembaruan WhatsApp iOS Ini Memungkinkan Berbagi Gambar dan Video dalam Kualitas Asli

3 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Pembaruan WhatsApp iOS Ini Memungkinkan Berbagi Gambar dan Video dalam Kualitas Asli

Ada batasan 2GB pada file yang dapat dikirim menggunakan fitur WhatsApp ini.


Tak Ingin Terganggu dengan Notifikasi WhatsApp, Begini Cara Mengaktifkan Mode DND

3 hari lalu

Logo WhatsApp pada layar ponsel. (thenextweb.com)
Tak Ingin Terganggu dengan Notifikasi WhatsApp, Begini Cara Mengaktifkan Mode DND

WhatsApp memiliki fitur yang disebut mode jangan ganggu atau do not disturb (DND).


Kubu SYL Peringatkan Pengacara Firli Bahuri: Hati-hati, Jangan Bikin Gaduh

5 hari lalu

Mantan ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kubu SYL Peringatkan Pengacara Firli Bahuri: Hati-hati, Jangan Bikin Gaduh

Pernyataan merujuk soal bukti baru berupa tangkapan layar percakapan di WA bahwa Syahrul Yasin Limpo salah mengira orang yang disangka Firli Bahuri.


Pakar Keamanan Siber Ingatkan Marwah, Minta KPU Jaga Sistemnya Kuat

5 hari lalu

Tahu Ada Data KPU yang Dijual Senin Lalu, Ini yang Dilakukan Hasyim Asyari
Pakar Keamanan Siber Ingatkan Marwah, Minta KPU Jaga Sistemnya Kuat

Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperkuat sistem teknologi elektronik.


Tanda dan Gejala Orang Gunakan Obat Keras Berlebih dan Konsumsi Narkoba

6 hari lalu

Simbol obat keras. Istimewa
Tanda dan Gejala Orang Gunakan Obat Keras Berlebih dan Konsumsi Narkoba

Seseorang yang sudah mengonsumsi obat keras berlebih bisa berbahaya. Berikut tanda-tanda pemakai obat keras berlebih dan pengguna narkoba.


BSSN Gunakan Digital Forensik Selidiki Kebocoran Data KPU

7 hari lalu

Ariandi Putra, Juru Bicara BSSN,  dalam acara Security Day 2023 di Hotel Shangri-La, 24 Oktober 2023. Foto: Tempo/Maria Fransisca Lahur
BSSN Gunakan Digital Forensik Selidiki Kebocoran Data KPU

BSSN mengatakan pihaknya telah melakukan forensik digital sebagai langkah penanganan dalam dugaan kasus kebocoran data yang dialami oleh KPU.


WhatsApp Tambahkan Fungsi Kode Rahasia untuk Fitur Chat Lock

7 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
WhatsApp Tambahkan Fungsi Kode Rahasia untuk Fitur Chat Lock

WhatsApp, aplikasi perpesanan instan yang dikembangkan di bawah Meta Group, mengenalkan fungsi tambahan berupa kode rahasia untuk fitur "Chat Lock".