Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Ungkap Modus Pengiriman Sabu 1,042 Kg dari India Dikemas Kotak Dililit Kain Renda

Reporter

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai menyita sebuah paket berisi 1,042 kilogram sabu dari India. Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, sabu itu dikemas dalam kotak putih yang dilit oleh kain renda.

"Setelah kita cek lakukan pengetesan, ternyata memang betul ada positif narkotika berupa sabu," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Maret 2023.

Petugas Bea Cukai Pasar Baru mencurigai kiriman paket dari India yang dikirim oleh Surbhi Dutta. Paket itu diantarkan menggunakan jasa pengiriman Pos Indonesia tujuan Jakarta pada 13 Februari 2023.

Penerima paketnya adalah Sari Eka Fitria yang merupakan warga negara Indonesia beralamat di Vila Pejaten Town House Nomor 25, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Isinya adalah sembilan buah kotak isi sabu yang dilit kain renda merek D.T.C Products.

"Kemudian dari sembilan paket tersebut kita hitung kurang lebih dapatkan satu kilogram. Kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya," kata Gatot.

Polisi melakukan teknik control delivery dengan cara menyamar sebagai kurir ekspedisi untuk mengantar paket itu. Kemudian tersangka Sari Eka Fitria langsung ditangkap pada Kamis, 16 Februari 2023 di alamat yang dituju paket.

Ketika diinterogasi, Sari Eka ditelepon oleh seseorang untuk mengirim satu paket sabu kepada Kristovel Pasaribu. Teknik control delivery tetap dilakukan, sehingga paket itu diantarkan untuk menangkap Kristovel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penerima paket itu ditangkap di area parkir Apartemen Kalibata City Tower Tulip di Jakarta Selatan pada hari yang sama pukul 21.30 WIB. Selanjutnya polisi tetap menelusuri siapa pengendali sabu tersebut keesokan harinya.

Personel Unit IV Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Udechukwu Frederick Okeakpu dan Odinakachi Cixtus Kelechi. Dua warga negara Nigeria itu ditangkap di Apartemen Menara Latumenten Lantai 8 Tower CC, Jakarta Barat.

Peran warga negara Nigeria itu sebagai pengendali dan pengatur transaksi keuangan penjualan sabu yang dilakukan Sari Eka dan Kristovel Pasaribu. Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman yang menanti minimal lima tahun penjara atau maksimal 20 tahun kurungan. Pihak Bea Cukai akan terus memantau paket-paket yang mencurigakan seperti itu, terutama dari luar negeri.

"Kami terus berkoodinasi baik dengan Polda Metro Jaya, Mabes Polri, BNN, ini kami koordinasikan dan komunikasikan dalam rangka mencegah masuknya narkoba dari luar negeri ke Indonesia," tutur Gatot Sugeng Wibowo.

Pilihan Editor: Warga Negara Brasil Masukkan Kokain Cair dalam Botol Sampo, Terdeteksi dari Bau Menyengat

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polda Metro Jaya Akan Gelar Lagi Street Race, Seri ke-6 di Kemayoran

8 jam lalu

Warga menyaksikan gelaran Street Race Polda Metro Jaya (PMJ) di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 3 September 2022. Kegiatan  Street Race Polda Metro Jaya (PMJ) untuk mengurangi aksi balap liar di jalan raya  dan dapat ditonton masyarakat secara gratis, acara berlangsung hingga minggu 4 September dan diikuti sebanyak 1.050 peserta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Akan Gelar Lagi Street Race, Seri ke-6 di Kemayoran

Polda Metro Jaya akan gelar lagi street race Kemayoran.


Polda Metro Sebut Tilang Manual Berlaku Lagi untuk Edukasi Masyarakat

8 jam lalu

Pengamat Transportasi Deddy Herlambang, menyebut kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual baik karena dapat meningkatkan kepatuhan berkendara
Polda Metro Sebut Tilang Manual Berlaku Lagi untuk Edukasi Masyarakat

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan, tilang manual bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.


Polda Metro Adakan Lomba Ketangkasan Bermotor Kapolda Cup 2023

9 jam lalu

Lomba Ketangkasan Bermotor dalam acara Kapolda Cup 2023 yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Adakan Lomba Ketangkasan Bermotor Kapolda Cup 2023

Satuan Lalu Lintas wilayah hukum Polda Metro Jaya mengikuti Lomba Ketangkasan Bermotor Kapolda Cup 2023.


Soal Temuan Bunker Narkoba di Salah Satu Kampus Makassar, Polisi: Bahkan Ada Buku Rekapnya

9 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Soal Temuan Bunker Narkoba di Salah Satu Kampus Makassar, Polisi: Bahkan Ada Buku Rekapnya

Polisi mengungkap temuan bunker narkoba di salah satu kampus di Makassar. Namun, lokasi tepatnya belum diungkap. Bagaimana suara kampus?


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

1 hari lalu

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Satgas TPPU Ungkap Perkembangan Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun, Mahfud Md: Katanya Selesai, Ternyata Belum

1 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud Md memberikan keterangan pers sebelum rapat dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2023. (Rosseno Aji)
Satgas TPPU Ungkap Perkembangan Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun, Mahfud Md: Katanya Selesai, Ternyata Belum

Menkopolhukam Mahfud Md membeberkan salah satu temuan dari Satgas TPPU soal kasus impor emas senilai Rp 189 triliun yang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan.


Anita Cepu, Kasranto, Janto, dan Nasir Ditempatkan di Lapas Terpisah dengan Teddy Minahasa

1 hari lalu

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu, Kasranto, Janto, dan Nasir Ditempatkan di Lapas Terpisah dengan Teddy Minahasa

Lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanan kemarin.


Polda Metro Sebut 22 Korban TPPO Diiming-imingi Kerja di Arab Saudi

1 hari lalu

Pasangan suami (AG) dan istri (F) menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang yang akan mengirim lebih dari 20 Tenaga Kerja Indonesia ke beberapa negara di Asia, Kamis, 8 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Sebut 22 Korban TPPO Diiming-imingi Kerja di Arab Saudi

Polda Metro Jaya menyebutkan para korban yang berjumlah 22 orang dalam kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO diiming-imingi kerja.


Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

1 hari lalu

Satuan Narkoba Polres Jakbar menyita koper berisi sabu dan pil ekstasi di sebuah apartemen di Cawang, Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

Polisi menyita 18,6 kilogram sabu jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta dari empat kurir narkoba.


Mahfud Md: Kasus Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun Belum Tuntas

1 hari lalu

Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam konferensi pers penyerahan aset properti eks BLBI kepada 14 kementerian/lembaga dan 3 Pemda di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Mahfud Md: Kasus Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun Belum Tuntas

Mahfud Md memberi sinyal bahwa tim pemeriksa Satgas TPPU menemukan kemungkinan tindak pidana asal dalam perkara tersebut.