Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Negeri Jakpus Serahkan Rampasan Rp 51,1 Miliar dari Pencucian Uang Bank BCA

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan uang rampasan sebesar Rp51,1 miliar ke kas Negara atas kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang Bank BCA oleh terpidana Leo Chandra.

"Penyetoran ke kas negara ini sebagai tindakan pemulihan kerugian negara. Uang rampasan sebesar Rp51,1 miliar yang dilaksanakan pada hari ini adalah bukti bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum selalu berusaha untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.

Kejari Jakpus berharap penyetoran uang rampasan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hari menjelaskan uang yang disetorkan dapat dilaksanakan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1004 K/PID/2022 yang menyatakan terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Bank BCA.

Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Kejari Jakarta Pusat juga menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp51,1 miliar dirampas untuk negara.

Baca juga: Mengenal Apa itu Pencucian Uang yang Dituduhkan Mahfud MD ke 467 Pegawai Kemenkeu

Leo Chandra ajukan pinjaman ke BCA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, Leo Chandra selaku komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016-2017.

Dalam pinjaman itu, plafon kredit modal kerja yang diajukan sejumlah Rp600 miliar diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP).

Namun pada 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp209,8 miliar. Selain itu, ada juga catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Akibat perbuatan terdakwa, Bank BCA mengalami kerugian sebesar Rp209,8 miliar. Dalam persidangannya, terdakwa dibuktikan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pilihan Editor: Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Diduga dari Pencucian Uang, Ini Tanggapan ICW

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tetapkan Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

3 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. Gazalba Saleh, telah divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Tetapkan Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) soal pengurusan perkara di MA.


Kasus Pencucian Uang CEO Binance Changpeng Zhao, OJK: Dulu Dipuja, tapi Sekarang

8 jam lalu

CEO Binance Changpeng Zhao (kanan) bersama Vice Chair of Indonesian Fintech Association Aldi Haryopratomo (kiri) menyampaikan pandangannya dalam Sesi Pleno VII B20 Summit Indonesia 2022 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin 14 November 2022. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra
Kasus Pencucian Uang CEO Binance Changpeng Zhao, OJK: Dulu Dipuja, tapi Sekarang

Ketua OJK Mahendra Siregar menyorot kasus dugaan pencucian uang CEO Binance Changpeng Zhao yang pernah datang dan dielu-elukan di Indonesia.


3 Cara Cek Mutasi di ATM BCA yang Mudah dan Praktis

3 hari lalu

Cara Mudah Bayar PBB dan Pajak Daerah Lewat ATM BCA | Foto: freepik.com | Dragana Gordic
3 Cara Cek Mutasi di ATM BCA yang Mudah dan Praktis

Mutasi rekening adalah layanan yang disediakan oleh bank untuk mengetahui catatan transaksi secara lengkap. Begini cara cek mutasi di ATM BCA.


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

3 hari lalu

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Tanpa Disumpah

3 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Tim kuasa hukum Rafael Alun gagal mendatangkan saksi meringankan yang semula dijadwalkan datang pada sidang kali ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Tanpa Disumpah

Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang.


Sidang Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Rafael Alun akan Diperiksa sebagai Terdakwa

3 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli perdata dan korporasi, Fully Handayani, yang dihadirkan dari Tim kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Rafael Alun akan Diperiksa sebagai Terdakwa

Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, disebut melakukan pencucian uang dengan total nilai lebih dari Rp 100 miliar.


Mahfud MD Singgung Soal Korupsi Pajak, Sebelumnya Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

4 hari lalu

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD menyapa warga saat berkunjung ke Morkepek, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu, 18 November 2023. Kunjungan Mahfud MD tersebut di antaranya dalam rangka menyapa masyarakat sekaligus bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh dan ulama di Madura. ANTARA FOTO/Moch Asim
Mahfud MD Singgung Soal Korupsi Pajak, Sebelumnya Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

"Kenapa rasio pajak kita rendah? Karena ada korupsi," kata Menkopolhukam Mahfud MD, yang tengah maju sebagai cawapres Ganjar Pranowo.


76 Pensiunan Guru Rugi Rp 14 Miliar karena Tertipu Investasi Bodong, Sudah Gadaikan SK Pensiun ke Bank

5 hari lalu

Mohammad Muchsin (tengah), kuasa hukum 76 pensiunan guru, melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. Dia menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang kepada awak media. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
76 Pensiunan Guru Rugi Rp 14 Miliar karena Tertipu Investasi Bodong, Sudah Gadaikan SK Pensiun ke Bank

Para guru yang telah pensiun itu diiming-imingi bagi hasil sebesar 4 hingga 5 persen dari uang yang diinvestasikan.


76 Pensiunan Guru Jadi Korban Penipuan Dugaan Investasi Bodong, Lapor ke Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
76 Pensiunan Guru Jadi Korban Penipuan Dugaan Investasi Bodong, Lapor ke Polda Metro Jaya

Puluhan pensiunan guru itu melaporkan tindakan pidana penipuan, penggelapan, TPPU, dan tindak pidana perbankan ke Polda Metro Jaya.


PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp 500 Triliun

5 hari lalu

Logo PPATK
PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp 500 Triliun

PPATK mencatat transaksi judi online mencapai ratusan triliun hingga saat ini. Bagaimana analisisnya?