Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Negeri Jakpus Serahkan Rampasan Rp 51,1 Miliar dari Pencucian Uang Bank BCA

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan uang rampasan sebesar Rp51,1 miliar ke kas Negara atas kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang Bank BCA oleh terpidana Leo Chandra.

"Penyetoran ke kas negara ini sebagai tindakan pemulihan kerugian negara. Uang rampasan sebesar Rp51,1 miliar yang dilaksanakan pada hari ini adalah bukti bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum selalu berusaha untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.

Kejari Jakpus berharap penyetoran uang rampasan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hari menjelaskan uang yang disetorkan dapat dilaksanakan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1004 K/PID/2022 yang menyatakan terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Bank BCA.

Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Kejari Jakarta Pusat juga menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp51,1 miliar dirampas untuk negara.

Baca juga: Mengenal Apa itu Pencucian Uang yang Dituduhkan Mahfud MD ke 467 Pegawai Kemenkeu

Leo Chandra ajukan pinjaman ke BCA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, Leo Chandra selaku komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016-2017.

Dalam pinjaman itu, plafon kredit modal kerja yang diajukan sejumlah Rp600 miliar diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP).

Namun pada 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp209,8 miliar. Selain itu, ada juga catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Akibat perbuatan terdakwa, Bank BCA mengalami kerugian sebesar Rp209,8 miliar. Dalam persidangannya, terdakwa dibuktikan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pilihan Editor: Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Diduga dari Pencucian Uang, Ini Tanggapan ICW

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas Bersama RUU Perampasan Aset

2 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly saat menghadiri acara Paralegal Justice Award 2023, Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 1 Juni 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas Bersama RUU Perampasan Aset

Yasonna Laoly menjelaskan, Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset, dan kini tengah menunggu jadwal pembahasan di Senayan.


Empang yang Kini Jadi Kawasan Komersial PIK 2 Disengketakan, Agung Sedayu Lapor ke Polda Metro

2 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Empang yang Kini Jadi Kawasan Komersial PIK 2 Disengketakan, Agung Sedayu Lapor ke Polda Metro

Seorang bernama Charlie Chandra mempersoalkan lahan seluas 8,7 hektare yang kini menjadi kawasan komersial PIK 2. PT Agung Sedayu melapor ke polisi.


Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye KPU Depok

3 hari lalu

Tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun 2015, S saat ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Depok, Rabu, 31 Mei 2023. Foto : Istimewa
Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye KPU Depok

Kejaksaan Negeri Depok menetapkan status tersangka S, 52 tahun, terkait kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun anggaran 2015.


Kasus Andhi Pramono, KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Andhi Pramono, KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU

KPK membuka peluang penyidikan mengarah kepada tindak pidana pencucian uang dalam kasus Andhi Pramono


Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

8 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy Satriyo. Ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo


KPK Kembali Panggil Brigita Manohara di Kasus Ricky Ham Pagawak

10 hari lalu

Presenter Televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. Brigita P. Manohara, diperiksa untuk mengonfirmasi lebih lanjut terkait penyerahan uang Rp.480 juta yang diduga diterima dari tersangka Bupati Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang telah kabur Papua Nugini, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi proyek - proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019 Provinsi Papua.. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Kembali Panggil Brigita Manohara di Kasus Ricky Ham Pagawak

Brigita Manohara mengakui pernah pernah mendapatkan uang dan hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.


Kejari Depok Ringkus DPO Terpidana Kasus Penggelapan Aset Tanah dan Sertifikat

12 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejari Depok Ringkus DPO Terpidana Kasus Penggelapan Aset Tanah dan Sertifikat

Terpidana kasus penggelapan itu sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi setelah ditetapkan sebagai DPO.


Mario Dandy Tak Tahu-menahu Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Ayahnya eks Pegawai Pajak

12 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Mario Dandy Tak Tahu-menahu Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Ayahnya eks Pegawai Pajak

Mario Dandy Satriyo diperiksa penyidik KPK dalam kasus ayahnya, Rafael Alun yang jadi tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Periksa Mario Dandy Dalam Kasus Dugaan TPPU Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo

13 hari lalu

Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan adegan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Periksa Mario Dandy Dalam Kasus Dugaan TPPU Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo

KPK memeriksa Mario Dandy Satriyo sebagai saksi untuk kasus pencucian uang ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.


Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Kadis PUPR Papua Untuk Telusuri Pengondisian Proyek dan Aliran Dana

15 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 19 Mei  2023. Gerius One Yoman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Kadis PUPR Papua Untuk Telusuri Pengondisian Proyek dan Aliran Dana

KPK menelusuri modus pengondisian proyek dan aliran dana kasus korupsi Lukas Enembe.