TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, ada dua teknik legal untuk menangkap pelaku kasus narkoba. Dia merespons pernyataan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra yang mengaku ingin menjebak Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu dalam transaksi penjualan sabu.
"Yang dilegalkan adalah control delivery dan undercover buy. Tidak ada undercover selling," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Maret 2023.
Andi Oddang menjelaskan, penyidik harus mengantongi surat perintah penyidikan agar bisa menggunakan dua teknik penangkapan tersebut. Penjualan terselubung, lanjut dia, tidak diperbolehkan karena narkoba yang disita akan menjadi barang bukti.
Dia pun mengacu pada argumentasi saksi ahli di persidangan Teddy Minahasa. "Barang yang kita tangkap kita memperjualbelikan, terus barangnya punya siapa?" kata Andi.
Dari penjelasannya, teknik undercover buy diterapkan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Penyidik atau agen yang bekerja sama dengan kepolisian dapat menjadi pembeli bohongan itu.
Sementara teknik control delivery berupa memantau peredaran narkoba hingga sampai di tangan penerima terakhir. "Kalau control delivery, tekniknya jelas bahwa barang yang sudah kita amankan, kita kontrol kepada siapa pembeli atasnya," tuturnya.
Sebelumnya, Teddy mengaku ingin menjebak Linda karena merasa dibohongi. Dia malu sebagai jenderal di hadapan anak buahnya dalam operasi pencarian penyelundupan dua ton sabu dari Myanmar pada 2019.
Teddy mengaku memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menangkap Linda dengan barang bukti sabu. Narkoba yang digunakan berasal dari kasus yang tidak ada sangkut pautnya dengan Linda.
"Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.
Total ada lima kilogram sabu yang menurut klaim Teddy Minahasa dipakai untuk menangkap Linta alias Anita Cepu. Barang bukti itu ditukar dengan lima kilogram tawas di Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.
Pilihan Editor: Istri Dody Bocorkan Isi Telepon, Teddy Minahasa: Kita Buang Badan ke Arif Gitu Loh Neng
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.