TEMPO.CO, Jakarta - Anastasia Pretya Amanda, atau perempuan yang selama ini dikenal sebagai APA, melaporkan Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah ke Polda Metro Jaya. Enita Edyalaksmita selaku pengacara Amanda mengatakan, pihaknya telah melaporkan Mario pada 14 Maret 2023.
"Kami sebagai kuasa hukum menggunakan upaya hukum, hak hukum, dari APA untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan," ujar Enita di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023.
Hari ini Amanda didampingi kuasa hukumnya menyambangi Polda Metro. Menurut Enita, kedatangan mereka itu untuk menanyakan laporan polisi dengan terlapor Mario. Laporan itu dibuat lusa lalu pukul 01.00 WIB.
Pelapor atas nama Enita yang mewakili Amanda, perempuan berusia 19 tahun, sebagai korban. Menurut Enita, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah memproses laporan tersebut.
Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Jaksel itu, diduga melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Enita menjelaskan laporan ini membantah dugaan bahwa Amanda alias APA telah melapor kepada Mario soal dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan D kepada AG.
"Amanda tidak pernah kenal dengan AG sama sekali dan hubungan Amanda dengan MDS sudah berakhir tahun kemarin 2022," kata Enita.
D adalah anak pengurus GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario. Sementara AG berstatus sebagai pacar Mario.
Polda Metro telah menetapkan Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas sebagai tersangka. Sementara status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Artinya, dia turut terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Pilihan Editor: Mario Dandy Sebut Lagi Peranan Saksi APA di dalam BAP di Polda Metro Jaya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.