TEMPO.CO, Jakarta - Sub Direktorat Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap 16 tindak pidana umum di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Januari sampai Maret 2023.
"Ada 16 kasus atau peristiwa pidana dengan tiga jenis kejahatan, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dilansir dari Antara, Kamis, 16 Maret 2023.
Trunoyudo menambahkan, dari 16 kasus tersebut berhasil diringkus 25 tersangka dengan sejumlah barang bukti.
"Satu pucuk senjata pistol rakitan, enam senjata tajam, satu unit kendaraan roda empat dan 30 unit sepeda motor," katanya.
Trunoyudo menjelaskan, modus operandi yang digunakan dengan dua cara.
"Mengambil motor dengan kunci leter T dan melakukan kekerasan kepada korban dengan senjata tajam dan senpi rakitan," katanya.
Selain itu, Trunoyudo menjelaskan, biasanya para tersangka melakukan kejahatan biasanya dua orang dan pada malam hari antara pukul 21.00-05.00 WIB.
"Dengan lokasi di garasi rumah, parkiran supermarket dan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan," katanya.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Pilihan Editor: Begal Marak Lagi di Jakarta, Kombes Komarudin: Modus Cari Uang dengan Cara Instan