TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kampung Bayam kembali menggelar demonstrasi di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Mereka menuntut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola hunian Kampung Susun Bayam (KSB) untuk segera memberikan kunci dan membiarkan mereka menempati bangunan yang selesai dibangun sejak 2022.
Warga Kampung Bayam pun telah melayangkan banding administratif terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakpro.
"Hari ini kami melayangkan banding administratif ke Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro. Hari ini juga kami akan ke Setneg untuk masukin suratnya," kata perwakilan LBH Jakarta, Jihan Fauziyah kepada wartawan di Balai Kota DKI, Kamis, 16 Maret 2023.
Jihan menjelaskan, Presiden memiliki tanggung jawab terhadap masalah hunian bagi warganya. Oleh sebab itu, ia pun berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan perhatian ataupun ikut turut tangan dalam menentukan nasib warga Kampung Bayam tersebut.
"Kami meminta Presiden memerintahkan Pemprov untuk dapat memenuhi empat tuntutan kami, sejalan juga dengan kita minta Pemprov untuk memerintahkan PT Jakpro memenuhi empat tuntutan kami," ujar dia.
Adapun empat tuntutan tersebut yaitu, pertama, segera memberikan unit hunian Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihan hak bagi warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran akibat proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Kedua, mereka juga meminta agar Pemprov DKI mau menjamin warga Kampung Bayam dapat menghuni Kampung Susun Bayam dengan harga terjangkau.
Ketiga, warga menuntut agat bisa mendapatkan hak pengelolaan Kampung Susun Bayam. Keempat, menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Bayam dengan tidak melakukan kembali penggusuran kepada warga yang saat ini diajukan belum mendapatkan hak atas unit Kampung Bayam.
"Jika surat banding administratif tetap tidak mendapatkan respons, pihaknya akan melanjutkan ke peradilan tata usaha negara (PTUN)," ungkap Jihan.
Penjelasan Jakpro
Ditemui di lokasi berbeda, Vice President (VP) Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif membeberkan alasan sehingga warga hingga kini belum diperbolehkan menghuni Kampung Susun Bayam.
Menurutnya, Jakpro sebagai pengelola KSB masih belum memiliki legalitas dan kekuatan hukum untuk menyewakan bangunan KSB ke warga. Pasalnya, hunian yang dibangun Jakpro itu berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI.
"Kita ada bangunan di atas lahan Pemprov, kalau kita mau sewakan bangunan di atas lahan itu maka perlu mendapatkan kejelasan hukum. Jangan sampai di belakang hari, karena maladministrasi kita malah berhadapan dengan hukum. Sampai hari ini kita masih diskusikan dengan beberapa dinas," katanya saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis.
Jakpro hanya memiliki hak menentukan pengelolaan pembangunan hunian KSB sesuai yang ditugaskan Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan untuk kewenangan sewa yang harus dibayar warga Kampung Bayam masih harus menunggu legalitas dan kejelasan hukum.
Pilihan Editor: Warga Kampung Bayam Masih Terkatung-Katung, Sekda DKI Kaji Subsidi Rumah untuk Solusi