Fitria membeberkan, proses asesmen terhadap Kuncoro sebelum ditunjuk jadi Dirut Transjakarta telah dilakukan sejak akhir 2022 lalu. Ia pun mengatakan bahwa proses asesmen terhadap Kuncoro sudah sesuai Pergub yang ada.
"Jadi memang proses di kami sudah sesuai dengan di Pergub. Dan mungkin untuk proses di KPK dan seterusnya, memang kami tidak mungkin menjangkau ranah tersebut," jelasnya.
Sehari setelah Kuncoro menyampaikan surat pengunduran diri, muncul konfirmasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi bahwa Dirut Transjakarta itu dalam status cegah atas usulan KPK.
KPK telah mengumumkan terlebih dahulu pencegahan terhadap bekas Dirut PT Transjakarta M. Kuncoro Wibowo.
"Saat ini WNI atas nama MKW tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK,” kata Pranata Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nursaleh pada Selasa 14 Maret 2023.
KPK cegah lima orang terkait korupsi bansos selain Kuncoro Wibowo