Selain Kuncoro, KPK juga melakukan pencegahan terhadap lima orang terkait kasus korupsi bansos Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial RI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Namun, kata dia, masa pencegahan itu bisa diperpanjang jika memang diperlukan.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali melalui keterangan tertulis.
Adapun kelima orang yang dilakukan cegah tersebut, berdasarkan sumber Tempo adalah Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani dan Budi Susanto, ditambah Kuncoro Wibowo.
Pilihan Editor: Saat Heru Budi Sebut Dirut Transjakarta Mundur Karena Kesehatan Lalu Muncul Status Cegah dari KPK