TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Lalu Lintas Polres (Satlantas) Kota Tangerang Selatan menetapkan sopir bus TransJakarta berinisial C sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan Agam Aryo Nugroho di Ciputat pada 1 Februari lalu.
Siswa SMKN 4 Tangsel itu tewas dalam kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta dan mobil WingsBox di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kecelakaan itu terjadi pada hari Rabu, 1 Februari 2023 sekitar pukul 06.15, saat Agam mengendarai sepeda motor untuk berangkat sekolah.
Setelah lebih dari 40 hari, akhirnya pihak kepolisian menetapkan wanita pramudi bus Transjakarta sebagai tersangka tabrakan yang menewaskan Agam Aryo Nugroho alias AAN.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto membenarkan penetapan C sebagai tersangka. "Kami tangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur dan kasus tersebut dalam proses penyidikan," kata Galih saat dikonfirmasi TEMPO, Jumat 17 Maret 2023.
Menurut Galih, sopir bus itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sesuai dengan undang undang yang berlaku.
"Penyidik Laka Lantas Sat Lantas Polres Tangsel telah menetapkan 1 org sebagai tersangka inisial C (usia 44 th) atas dugaan pidana Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ," tegasnya.
Namun Galih tak menanggapi saat ditanya apakah C ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum keluarga korban, Abdul Hamim Jauzie membenarkan jika pihaknya telah menerima pemberitahuan ihwal penetapan tersangka tersebut.
"Driver TransJakarta telah ditetapkan sebagai tersangka. SP2HP telah diterima kemarin," ujarnya.
Namun demikian dirinya mengaku belum mengetahui ihwal perkembangan pencarian satu kendaraan lainnya yang juga terlibat dalam kecelakaan tersebut. "Kami mempertanyakan, kenapa informasi upaya kepolisian mencari supir truk tidak diinformasikan. Apakah penyidikan berheti pada satu orang tersangka saja?" ucapnya.
Selanjutnya tim kuasa hukum korban berencana laporkan kasus ini ke Kompolnas da Ombudsman...