"

Kerja Kuncoro Wibowo yang Hanya 2 Bulan Jadi Dirut Transjakarta & Bukti Laporan Polisi Mario Dandy Jadi Top 3 Metro

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Kuncoro Wibowo. ANTARA
Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Kuncoro Wibowo. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -  Top 3 Metro hari ini dimulai dari berita Plt Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani yang mengungkapkan kinerja Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama PT Transjakarta. Menurutnya, selama dua bulan menjabat sebagai Dirut, Kuncoro sudah melakukan sejumlah perbaikan internal di tubuh PT Transjakarta.

Pada posisi dua Top 3 Metro ada berita kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda atau Amanda, Sumantap Simorangkir yang mengatakan bukti pelaporan atas Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG berdasarkan fotokopi wawancara di media. Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor.

Sedangkan di posisi tiga Top 3 Metro ada berita Inspektur Jenderal Teddy Minahasa merasa tidak bersalah dalam perkara penjualan sabu barang bukti Polres Bukittinggi. Dia tetap menyangkal meski para tersangka lain menyebut jenderal bintang dua itu terlibat penjualan dan peredaran 5 kilogram sabu tersebut. 

"Sama sekali tidak," ujar Teddy kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 16 Maret 2023.

Berikut Top 3 Metro hari ini:

1. Ini Kerja Kuncoro Wibowo yang Hanya 2 Bulan Jadi Dirut Transjakarta Lalu Terseret Kasus Korupsi

Plt Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengungkapkan kinerja Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama PT Transjakarta. 

Menurutnya, selama dua bulan menjabat sebagai Dirut, Kuncoro sudah melakukan sejumlah perbaikan internal di tubuh PT Transjakarta.

"Karena mungkin baru 2 bulan, tapi sebenarnya beberapa perbaikan internal sudah beliau lakukan. Misalnya untuk pengurangan kecelakaan. Perbaikan fasilitas di TJ sudah dilakukan," kata Fitria di Pasar Induk Beras Cipinang, Jumat, 17 Maret 2023.

Kuncoro mengundurkan diri pada 13 Maret 2023, padahal ia baru menjabat pada Januari 2023 lalu. Tak lama setelah mengundurkan diri, Kuncoro Wibowo dikabarkan dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Ia pun diduga terlibat korupsi bansos Kemensos.

Namun, kata Fitria, pihaknya tidak mengetahui perihal tersebut. Ia pun menegaskan bahwa berdasarkan surat pengunduran diri yang diterima Pemprov DKI, Kuncoro mengaku mundur karena alasan keluarga.

"Kalau secara surat resmi yang disampaikan ke Pemprov dinyatakan bahwa ada urusan pribadi dan keluarga yang bersifat urgen," kata Fitria.

Dalam proses asesmen Kuncoro, Fitria menjelaskan bahwa semuanya sudah sesuai aturan. "Jadi memang proses di kami sudah sesuai dengan di Pergub. Dan, mungkin untuk proses di KPK dan seterusnya, memang kami tidak mungkin menjangkau ranah tersebut," jelasnya.

2. Kuasa Hukum Amanda Sebut Bukti Laporan Polisi Mario Dandy dari Salinan Berita & Wawancara Media

Kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda atau Amanda, Sumantap Simorangkir mengatakan bukti pelaporan atas Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG berdasarkan fotokopi wawancara di media. Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor.

“Kelengkapan fotokopi semua hasil statement pihak Mario Dandy Satriyo dan AG. Termasuk wawancaranya,” kata Sumantap saat dihubungi Tempo, Jumat, 17 Maret 2023. 

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas berdasarkan keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya mengatakan bahwa Amanda adalah sosok pembisik awal perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan D ke AG. Pernyataan itulah yang dijadikan barang bukti untuk melaporkan Mario dan kawan-kawannya ke polisi.

“Sebaiknya perlu dibantu cross check ya karena pihak APA hanya mencermati dari berita-berita yang beredar,” katanya.

Saat ditanya apakah Amanda kenal dengan AG dan apa dia merupakan kakak dari teman D. Sumantap membantahnya. “Seperti sudah masuk materi yang akan diperkarakan, baiknya kita tunggu saja ya. Sebagai penegasan, tidak kenal,” ucapnya.

Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda, atau perempuan yang selama ini dikenal sebagai APA, melaporkan Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah ke Polda Metro Jaya. Enita Edyalaksmita selaku pengacara Amanda mengatakan, pihaknya telah melaporkan Mario pada 14 Maret 2023. 

"Kami sebagai kuasa hukum menggunakan upaya hukum, hak hukum, dari APA untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan," ujar Enita di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023.

Kemarin Amanda didampingi kuasa hukumnya menyambangi Polda Metro. Menurut Enita, kedatangan mereka itu untuk menanyakan laporan polisi dengan terlapor Mario. Laporan itu dibuat lusa lalu pukul 01.00 WIB. 

3. Teddy Minahasa Merasa Tak Bersalah, dan Pesan Whatsapp yang Dihapus Soal Barang 5 Kg

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa merasa tidak bersalah dalam perkara penjualan sabu barang bukti Polres Bukittinggi. Dia tetap menyangkal meski para tersangka lain menyebut jenderal bintang dua itu terlibat penjualan dan peredaran 5 kilogram sabu tersebut. 

"Sama sekali tidak," ujar Teddy kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 16 Maret 2023.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy, apakah ada perasaan bersalah atau tidak. Kemudian hakim itu juga bertanya kembali apakah ada rasa penyesalan yang dimiliki Teddy.

Satu-satunya penyesalan yang dirasakan perwira tinggi Polri itu adalah memperkenalkan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Teddy menyimpan nomor Linda dengan nama Anita Cepu, dengan alasan dia mengenal perempuan itu sejak masih bekerja di Hotel Classic dengan nama Anita. 

"Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya mengenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini," kata Teddy.

Dari dakwaan Dody Prawiranegara, disebutkan Teddy Minahasa memberikan kontak WhatsApp perempuan itu dengan nama Anita Cepu kepada Dody Prawiranegara. Tujuannya diduga agar Dody saling berkomunikasi dengan Linda untuk penjualan lima kilogram sabu.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








AG Pacar Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditahan di LPKS Selama Lima Hari

3 jam lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
AG Pacar Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditahan di LPKS Selama Lima Hari

AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, 17 tahun, oleh Mario Dandy


Kuasa Hukum Mario Dandy: Kami Tidak Berharap Ada Restorative Justice

9 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum Mario Dandy: Kami Tidak Berharap Ada Restorative Justice

Kuasa hukum Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, tidak berharap pada restorative justice dan fokus proses hukum.


Hari Ini AG Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Jaksa, Dalam Tempo Singkat Segera Disidang di PN Jaksel

10 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Ini AG Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Jaksa, Dalam Tempo Singkat Segera Disidang di PN Jaksel

Jaksa penunut umum menyatakan berkas AG, kekasih Mario Dandy yang terlibat penganiayaan terhadap David Ozora dinyatakan lengkap.


Polisi Tangkap Penendang Dosen UI hingga Tersungkur & Mario Dandy Tak Pantas Dapat Restorative Justice, Jadi Top 3 Metro

19 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno dan Kapolsek Beji Kompol Sutirto saat prescon penangkapan pelaku penendang dosen UI, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Tangkap Penendang Dosen UI hingga Tersungkur & Mario Dandy Tak Pantas Dapat Restorative Justice, Jadi Top 3 Metro

Top 3 Metro dimulai dengan berita polisi menangkap T, 43 tahun, pengendara motor yang menendang dosen UI hingga tersungkur.


Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

1 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

Mario Dandy disebut telah mengirim ancaman kepada David dua pekan sebelum terjadinya penganiayaan.


Warga Depok Pelaku Pembacokan Maling HP Jadi Tersangka

1 hari lalu

Pembacok maling HP hingga tewas, CH, 26 tahun, saat digelandang Satreskrim Polres Metro Depok, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Warga Depok Pelaku Pembacokan Maling HP Jadi Tersangka

Polisi menetapkan warga Tapos Depok sebagai tersangka pembacokan terhadap maling HP hingga tewas.


Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Pacar Mario Dandy Segera Jalani Sidang

1 hari lalu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Pacar Mario Dandy Segera Jalani Sidang

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara pacar Mario Dandy, AG, sudah lengkap. AG akan segera menjalani sidang kasus penganiayaan.


Fakta Seputar Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat dan Ditolak Keluarga David

1 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan menginjak saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Fakta Seputar Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat dan Ditolak Keluarga David

Isu soal penerapan restorative justice di kasus Mario Dandy mencuat setelah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI menjenguk korban penganiayaan David Ozora.


Alasan Mario Dandy Tak Penuhi Syarat Restorative Justice, Salah Satunya Karena Dianggap Berbuat Keji

1 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan menginjak saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Mario Dandy Tak Penuhi Syarat Restorative Justice, Salah Satunya Karena Dianggap Berbuat Keji

Ini alasan Mario Dandy Satriyo dinilai tidak memenuhi syarat restorative justice. Salah satunya, karena dianggap telah melakukan perbuatan keji.


Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

1 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

Berita Kejaksaan Agung soal restorative jusrine di kasus Mario Dandy tak penuhi saarat masuk Top 3 Metro.