Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Jalani Psikologi Forensik, Apa Itu?

image-gnews
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan terhadap D (17) anak pengurus GP Ansor, dikabarkan akan menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Diketahui Mario Dandy adalah anak eks pejabat pajak Kementerian Keuangan. Sementara Shane Lukas merupakan teman Mario.

Pemeriksaan psikologi forensik itu melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia. "Melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan satu lagi adalah tersangka SL (Shane Lukas),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.

Trunoyudo menambahkan pemeriksaan yang dilakukan tersebut untuk mendalami dan mengkaji perilaku para tersangka dalam kaitan penanganan proses hukum.

Mantan Kabid Humas Jawa Timur tersebut juga menjelaskan psikologi forensik ini meliputi otopsi forensik, kemudian melalui keahlian spesifik dalam proses penegakan hukum menerapkan metode psikologi pada proses penyidikan.

"Pemeriksaan psikologi forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang akan dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Trunoyudo juga menambahkan pemeriksaan psikologi forensik juga telah dilakukan oleh Apsifor terhadap anak AG (15). "Sudah dilakukan sejak awal, sudah ada pendampingan dari Kementerian PPPA dan dari KPAI," ucapnya.

Apa itu psikologi forensik?

Berdasarkan catatan Tempo, psikologi forensik merupakan bidang ilmu yang menggabungkan praktik psikologi dan hukum.

Kata ‘forensik’ sendiri berasal dari bahasa Latin ‘forensis’, yang berarti “forum,” atau sistem pengadilan Romawi Kuno. Bidang ini digunakan oleh penegak hukum atau pihak terkait untuk mengungkap motif kejahatan, atau dampak dari sebuah tragedi kejahatan terhadap kejiwaan.

Lebih jauh terkait pengertian psikologi forensik, seperti yang didefinisikan oleh American Psychological Association atau APA, adalah penerapan spesialisasi klinis kejiwaan (psikologis) ke ranah hukum.

Christopher Cronin, dalam bukunya Forensic Psychology, seperti dikutip dari laman apa.org, mendefinisikan psikologi forensik sebagai penerapan spesialisasi klinis untuk lembaga hukum dan orang-orang yang bersentuhan dengan hukum.

Psikologi forensik dianggap sebagai bidang khusus yang baru dalam psikologi. Keilmuan ini secara resmi diakui sebagai bidang khusus oleh American Psychological Association pada 2001. Meskipun demikian, bidang psikologi forensik sebenarnya berakar dari lab psikologi pertama Wilhelm Wundt di Leipzig, Jerman. Para filsuf dan ilmuwan telah lama berusaha memahami apa yang membuat orang melakukan kejahatan, berperilaku agresif, atau terlibat dalam perilaku antisosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Psikologi forensik dapat diterapkan…

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

23 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

23 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.


Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

36 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

Hakim telah memutuskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.


Begini Dua Mahasiswi Ini Bandingkan Kelas dan Skema IUP di QUT dan Unair

37 hari lalu

Queensland University of Technology, Australia. Gotoaustralia.com.au
Begini Dua Mahasiswi Ini Bandingkan Kelas dan Skema IUP di QUT dan Unair

Keduanya adalah mahasiswa International Undergraduate Program (IUP) Psikologi Universitas Airlangga (Unair).


Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Polisi Kesulitan Gali Motif Lantaran Keterangan Pelaku Berubah-ubah

41 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Polisi Kesulitan Gali Motif Lantaran Keterangan Pelaku Berubah-ubah

Polisi menyebut ibu bunuh anak di perumahan Bekasi mengalami halusinasi.


MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

46 hari lalu

Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

MA menolak kasasi Mario Dandy, hingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar. Apa maksud restitusi?


Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

46 hari lalu

Ekspresi Mario Dandy saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

Mario Dandy tetap menerima hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar 120 Miliar, hasil MA tolak kasasi anak Rafael Alun itu.


Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara

49 hari lalu

Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara

Dengan ditolaknya kasasi Mario Dandy ini, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara penganiayaan David Ozora.


Korban Kekerasan Seksual Diduga Dilakukan Rektor Universitas Pancasila Jalani Tes Psikologi Forensik Hari Ini

53 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Korban Kekerasan Seksual Diduga Dilakukan Rektor Universitas Pancasila Jalani Tes Psikologi Forensik Hari Ini

RZ dan D korban kekerasan seksual yang diduga oleh Rektor Universitas Pancasila ETH akan menjalani tes psikologi forensik di RS Polri Kramat Jati.


Polres Tangerang Selatan Bakal Periksa Psikologi Korban Perundungan Geng Binus School

20 Februari 2024

SMA Binus Serpong di Jalan Lengkong Karya No 58, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin 19 Februari 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Polres Tangerang Selatan Bakal Periksa Psikologi Korban Perundungan Geng Binus School

Polres Tangerang Selatan berencana melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban perundungan siswa Binus School Serpong.