TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan terhadap D (17) anak pengurus GP Ansor, dikabarkan akan menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Diketahui Mario Dandy adalah anak eks pejabat pajak Kementerian Keuangan. Sementara Shane Lukas merupakan teman Mario.
Pemeriksaan psikologi forensik itu melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia. "Melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan satu lagi adalah tersangka SL (Shane Lukas),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
Trunoyudo menambahkan pemeriksaan yang dilakukan tersebut untuk mendalami dan mengkaji perilaku para tersangka dalam kaitan penanganan proses hukum.
Mantan Kabid Humas Jawa Timur tersebut juga menjelaskan psikologi forensik ini meliputi otopsi forensik, kemudian melalui keahlian spesifik dalam proses penegakan hukum menerapkan metode psikologi pada proses penyidikan.
"Pemeriksaan psikologi forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang akan dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.
Trunoyudo juga menambahkan pemeriksaan psikologi forensik juga telah dilakukan oleh Apsifor terhadap anak AG (15). "Sudah dilakukan sejak awal, sudah ada pendampingan dari Kementerian PPPA dan dari KPAI," ucapnya.
Apa itu psikologi forensik?
Berdasarkan catatan Tempo, psikologi forensik merupakan bidang ilmu yang menggabungkan praktik psikologi dan hukum.
Kata ‘forensik’ sendiri berasal dari bahasa Latin ‘forensis’, yang berarti “forum,” atau sistem pengadilan Romawi Kuno. Bidang ini digunakan oleh penegak hukum atau pihak terkait untuk mengungkap motif kejahatan, atau dampak dari sebuah tragedi kejahatan terhadap kejiwaan.
Lebih jauh terkait pengertian psikologi forensik, seperti yang didefinisikan oleh American Psychological Association atau APA, adalah penerapan spesialisasi klinis kejiwaan (psikologis) ke ranah hukum.
Christopher Cronin, dalam bukunya Forensic Psychology, seperti dikutip dari laman apa.org, mendefinisikan psikologi forensik sebagai penerapan spesialisasi klinis untuk lembaga hukum dan orang-orang yang bersentuhan dengan hukum.
Psikologi forensik dianggap sebagai bidang khusus yang baru dalam psikologi. Keilmuan ini secara resmi diakui sebagai bidang khusus oleh American Psychological Association pada 2001. Meskipun demikian, bidang psikologi forensik sebenarnya berakar dari lab psikologi pertama Wilhelm Wundt di Leipzig, Jerman. Para filsuf dan ilmuwan telah lama berusaha memahami apa yang membuat orang melakukan kejahatan, berperilaku agresif, atau terlibat dalam perilaku antisosial.
Selanjutnya: Psikologi forensik dapat diterapkan…