TEMPO.CO, Bogor - R, 43 tahun, harus meregang nyawa setelah pisau dapur ditusukan ke lehernya oleh DA, 37 tahun, yang tak lain adalah pasangan sesama jenisnya. Bingung menghilangkan jasad R, DA pun melakukan tindakan sadis dengan melakukan mutilasi.
Setelah membunuh dan memutilasi R, DA menaruh bagian tubuh, yakni badan dan tangan ke dalam koper berwarna pink dan membuangnya di jalan baru, Singabangsa, Tenjo, Kabupaten Bogor. Sedangkan kepala dan kaki korban, DA masukkan ke dalam kresek warna hitam dan membuangnya ke sungai di wilayah Cikupa, Tangerang. Penemuan mayat dalam koper itu pun, membuat geger warga Tenjo pada Rabu, 15 Maret 2023.
"Berkat kerja keras dan petunjuk yang kami peroleh, tim khusus Satuan Reserse Kriminal akhirnya menangkap pelaku di wilayah Yogyakarta, Jateng pada jumat kemarin. Kasus ini berawal dari ditemukan nya mayat tidak utuh dalam koper di Tenjo," kata Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Cibinong. Sabtu, 18 Maret 2023.
Iman menyebut motif lain dalam kasus sadis itu masih didalami. Namun, mutilasi itu terjadi berawal dari cekcok antara korban dan pelaku.
Iman menjelaskan korban dan pelaku sudah tinggal bersama selama 4 bulan di wilayah Tangerang. Pelaku DA, berprofesi sebagai pengemudi taksi online. Sedangkan korban, berprofesi sebagai penerjemah bahasa asing.
Selain menghabisi dan memutilasi korban, DA yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka itu juga menggasak harta dan uang dalam tabungan korban sebesar Rp 30. Uang itu R gunakan dalam pelariannya ke Yogyakarta.
"Motif sebenarnya masih kami dalami. Tapi pengakuan pelaku, yang bersangkutan menolak melalukan handjob dan terjadi pertengkaran. Namun, kami menemukan motif lain yakni ekonomi. Karena pelaku membawa kabur buku tabungan korban dan sementara ini sudah digunakan pelaku sebesar 30 juta rupiah," ucap Kepala Satreskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Yohannes Redhoi Sigiro.
Akibat dari perbuatannya itu, pelaku mutilasi berinisial DA itu dijerat dengan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Pilihan Editor: Pelaku Mutilasi di Bogor Tertangkap di Yogyakarta, Polisi Temukan Fakta Baru
Catatan Redaksi: Berita ini mengalami perubahan pada Sabtu, 18 Maret 2023 pukul 19.12. Inisial pelaku dan korban tertukar. Sebelumnya tertulis DA sebagai korban dan R pelaku. Kami mohon maaf atas kesalahan ini.