TEMPO.CO, Jakarta - Kasus polisi peras polisi yang diungkap Bripka Madih kini berujung ada pelaporan ke Ombudsman RI. Kuasa hukum Bripka Madih, Charles Situmorang, menyebut kliennya melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya sehubungan dengan penanganan kasus pada 2011 dan 2012.
"Itu kewenangan dari Ombudsman pasti kami melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya," kata Charles saat dihubungi Tempo, Sabtu, 18 Maret 2023.
Menurut dua, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan Ombudsman pada Kamis, 16 Maret 2023. Mereka membahas soal penanganan kasus terhadap laporan polisi (LP) yang dibuat keluarga Bripka Madih pada 2011 dan 2012.
Charles tidak bisa memastikan siapa dan berapa penyidik yang dilaporkan. Yang pasti, LP 2011 ditangani penyidik Subdit Kanit Polda Metro. Sementara LP 2012 menyangkut soal dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Bripka Madih.
"Mungkin bisa dua orang atau lebih (yang dilaporkan)," tuturnya.
Dia juga menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang dilaporkan Bripka Madih. Anggota Provos Polsek Jatinegara itu melaporkan Kabid Humas Polda Metro Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko dan penyidik yang diduga melanggar etik dalam menangani LP 2011 dan 2012.
Sementara itu, laporan warga Jatiwarna, Bekasi langsung ditangani. Sebelumnya, sejumlah warga Jatiwarna mengaku disatroni Bripka Madih, sehingga membuat laporan ke Polda Metro.
"Laporan warga yang dilayangkan ke Bripka Madih kok ditangani profesional. Tolong perjelas, kenapa laporan kami pertama, tapi laporan warga terhadap Bripka Madih itu cepat," tutur Charles.
Dia menyebut laporan warga Jatiwarna telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi. Bripka Madih pun telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali atas laporan tiga warga tersebut.
Menurut Charles, Ombudsman sudah menanggapi laporan Bripka Madih dan akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi. Kasus polisi peras polisi ini sehubungan dengan sengketa lahan.
Pilihan Editor: Bripka Madih Diperiksa Polisi Gara-gara Pasang Plang di Lahan Victor Sihaloho
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.