TEMPO.CO, Jakarta - Empat orang menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang karena menjajakan jasa Pekerja Seks Komersial atau PSK di Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama menjelaskan 39 PSK yang dijajakan oleh muncikari direkrut melalui perantara.
"Mereka menawari dari orang-orang yang mereka kenal yang ada di beberapa wilayah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan," ujar Putra saat dihubungi, Ahad, 19 Maret 2023.
Penawaran tersebut berlanjut di media sosial untuk menjaring korban. Modus awalnya adalah menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga atau ART.
Aksi ini dijalankan oleh perempuan berinsial IC alias Mami, 35 tahun, dan suaminya, Hendri Setyawan alias Aa. Hendri kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Untuk pihak perantara ini, polisi belum memeriksa mereka yang diduga terlibat. Polisi masih fokus mengejar Hendri yang menjadi buronan. "Sementara kami belum melakukan pemeriksaan ke rekan-rekan mereka di kampung," kata Putra Pratama.
Selain merekrut 39 korban menjadi PSK, IC dan Hendri juga mempekerjakan tiga laki-laki sebagai bodyguard atau pengaman. Mereka yang turut jadi tersangka adalah HA, 25 tahun; SR alias Kopral, 35 tahun; dan ML, 25 tahun.
Tiga orang tersebut sudah bekerja untuk suami-istri muncikari itu selama tujuh bulan. Waktu bekerja para bodyguard itu bersamaan dengan bisnis esek-esek muncikari dimulai. "Alasan karena digaji dan dapat fee," tuturnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ke seorang polisi Bhabinkamtibmas soal adanya indekos penampungan PSK. Tempatnya berada di Jalan Gedong Panjang, RT10/RW10 Nomor 7 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Sedangkan lokasi prostitusi diketahui di Gang Royal Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian polisi menggerebek indekos penampungan pada Kamis, 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.
Dari 39 PSK, lima di antaranya masih anak di bawah umur. "Lima anak diserahkan ke keluarganya masing-masing," ujar Putra.
Tarif yang dipasang muncikari sebesar Rp 350 ribu per tamu untuk satu jam. Namun PSK hanya diberikan Rp 40 ribu sebagai upah, sisanya untuk pemilik kafe atau pelaku.
Barang bukti yang disita sebanyak 36 buku catatan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, serta uang tunai Rp 10.575.000.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," kata Putra Pratama.
Pilihan Editor: Polisi Gerebek Indekos di Tambora yang Tampung 39 PSK, 5 Orang Anak di Bawah Umur