TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Tambora turut menangkap tiga orang laki-laki dalam penggerebekan indekos tempat penampungan 39 pekerja seks komersial (PSK) yang berstatus sebagai penjaga atau bodyguard.
Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan tiga bodyguard ini sudah bekerja berbulan-bulan untuk muncikari berinisial IC alias Mami, 35 tahun.
“Tiga orang penjaga sudah bekerja tujuh bulan. Alasan karena digaji dan dapat fee," ujar Putra saat dihubungi, Ahad, 19 Maret 2023.
Para penjaga itu berinisial HA, 25 tahun; SR alias Kopral, 35 tahun; dan ML, 25 tahun. Waktu bekerja mereka seiringan dengan sang muncikari memulai bisnis esek-eseknya.
IC juga melibatkan Hendri Setyawan alias Aa yang merupakan suaminya sendiri untuk berbisnis. Kini laki-laki itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Peran dari penjaga itu mengawasi para PSK ketika beraktivitas. Mereka juga memastikan agar para PSK tidak keluar tanpa izin dari indekos yang dijadikan tempat penampungan.
"Jika ketahuan keluar mess dan tertangkap, maka wanita PSK akan dikenakan denda senilai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta," kata Putra.
Dari 39 PSK, ternyata ada lima orang yang masih di bawah umur. Semuanya menjadi korban dengan modus awal ditawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga atau ART.
Penjaringan korban juga melibatkan pihak perantara yang dikenal oleh IC dan Hendri di wilayah Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Selatan. Namun, polisi kini masih fokus untuk mengejar Hendri yang hari buron.
"Sementara kami belum melakukan pemeriksaan ke rekan-rekan mereka di kampung," tutur Putra.
Awal mula penggerebekan indekos penampungan PSK ini dari laporan masyarakat ke polisi. Kemudian indekos yang berada di Jalan Gedong Panjang RT10/RW10, Nomor 7 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, langsung digerebek pada Kamis, 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.
Muncikari ini mempekerjakan PSK-nya di sebuah kafe atau warung di Gang Royal Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Tarif yang ditawarkan Rp 350 ribu per jam untuk satu tamu.
"Dengan pembagian Rp 310 ribu untuk pengelola kafe warung atau pelaku dan Rp 40 ribu untuk PSK itu sendiri," ujar Putra.
Pilihan Editor: Polisi Gerebek Indekos di Tambora yang Tampung 39 PSK, 5 Orang Anak di Bawah Umur