Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Terbaru Kasus 39 PSK Tambora, Muncikari Gunakan 3 Bodyguard

image-gnews
Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora
Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora menggerebek sebuah indekos yang menjadi tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Di dalam rumah dua tingkat itu didapati 39 pekerja seks komersial (PSK) yang biasanya menawarkan jasa di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Polsek Tambora lantas menggerebek indekos tersebut pada Kamis, 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.

1. Pakai 3 bodyguard

Polsek Tambora turut menangkap tiga orang laki-laki dalam penggerebekan indekos tempat penampungan 39 pekerja seks komersial (PSK) yang berstatus sebagai penjaga atau bodyguard.

Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan tiga bodyguard ini sudah bekerja berbulan-bulan untuk muncikari berinisial IC alias Mami, 35 tahun.

“Tiga orang penjaga sudah bekerja tujuh bulan. Alasan karena digaji dan dapat fee," ujar Putra Pratama saat dihubungi pada Ahad kemarin, 19 Maret 2023.

Para penjaga itu berinisial HA, 25 tahun; SR alias Kopral, 35 tahun; dan ML, 25 tahun. Waktu bekerja mereka seiringan dengan sang muncikari memulai bisnis esek-eseknya.

Peran dari penjaga itu mengawasi para PSK ketika beraktivitas. Mereka juga memastikan agar para PSK tidak keluar tanpa izin dari indekos yang dijadikan tempat penampungan. Jika kedapatan keluar tanpa izin, maka PSK harus membayar denda Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

2. Direkrut melalui perantara

Putra menuturkan 39 PSK itu menjadi korban perdagangan orang. Modus pelaku adalah menawarkan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART lewat media sosial untuk menjaring korban.

"Namun setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku," ucap Putra. 

Laki-laki yang menjaga tempat tersebut melarang mereka keluar indekos.

"Mereka menawari dari orang-orang yang mereka kenal yang ada di beberapa wilayah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan," ujarnya.

3. 5 PSK anak di bawah umur

Putra Pratama juga mengatakan, pihaknya menemukan 39 PSK yang tinggal di indekos tersebut. Dari 39 orang itu, lima di antaranya adalah anak di bawah umur

"Tim buser berhasil mengamankan 39 perempuan pekerja seks komersial, di antaranya ada lima perempuan merupakan anak di bawah umur," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu, 18 Maret 2023.

Menurut Putra, kelima anak ini telah dikembalikan kepada orangtua. Sementara 34 PSK lainnya diperiksa sebagai saksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Muncikari yang menampung mereka mematok tarif…

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

4 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,


Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

49 hari lalu

Barang bukti hasil penggerebekan di toko kosmetikdi Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat. (ANTARA/HO-Dokumen Polres)
Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

Dari tempat penjualan obat keras berkedok toko kosmetik itu, polisi menemukan barang bukti obat keras, 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.


Kasus Suami Bunuh Istri di Tambora, Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun

52 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Kasus Suami Bunuh Istri di Tambora, Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun

Kasus suami bunuh istri ini terungkap setelah penyidik menemukan kejanggalan saat penemuan mayat Sumiyati yang telah membusuk dalam kamar indekosnya.


Polisi Temukan Mayat Membusuk di Kontrakan Kawasan Tambora Jakarta Barat, Diduga Korban Pembunuhan

53 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Polisi Temukan Mayat Membusuk di Kontrakan Kawasan Tambora Jakarta Barat, Diduga Korban Pembunuhan

Polisi menemukan mayat perempuan 54 tahun membusuk di kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat.


Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

53 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.


MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

55 hari lalu

Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com
MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.


Kisah Terbongkarnya Perdagangan 5 Bayi di Jakarta Barat, Dijual Rp 4 juta

56 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kisah Terbongkarnya Perdagangan 5 Bayi di Jakarta Barat, Dijual Rp 4 juta

Kronologi polisi menangkap tiga tersangka yang melakukan perdagangan bayi di Tambora.


Polsek Tambora Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Bayi

59 hari lalu

Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com
Polsek Tambora Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Bayi

Polsek Tambora menangkap 3 pelaku perdagangan bayi di Jakarta Barat setelah terima laporang orang tua korban.


Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

15 Januari 2024

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

Remaja putri tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi lalu diajak bertemu oma-oma berusia 52 tahun yang ternyata bisnis prostitusi.


Tiga Kasus Viral PLN vs Pelanggan di Jakarta: Denda Puluhan Juta hingga Lansia Cekcok dengan Petugas

14 Januari 2024

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Tiga Kasus Viral PLN vs Pelanggan di Jakarta: Denda Puluhan Juta hingga Lansia Cekcok dengan Petugas

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali terlibat perseteruan dengan salah satu pelanggannya perkara tagihan listrik