Karenanya, ancaman hukuman terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas lebih dari batas maksimal syarat restorative justice. "Jaksa Penuntut Umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” ucapnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan restorative justice hanya bisa diterapkan jika pihak keluarga korban memberikan maaf kepada pelaku.
Adapun Mellisa Anggraini, kuasa hukum keluarga David, menyatakan telah menutup pintu restorative justice terhadap Mario Dand. Terlebih kondisi David yang hingga kini belum sadarkan diri setelah dirawat 25 hari di ICU RS Mayapada.
“Tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami D, ditambah dengan kondisi D yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU tentu sudah menutup peluang adanya restorative justice,” kata Mellisa Anggraini anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, Jumat, 17 Maret 2023.
Melissa menyatakan keluarga David menolak upaya peluang restorative justice atau damai terhadap para pelaku. “Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun,” tuturnya.
3 poin kedatangan Kejaksaan Tinggi DKI saat menjenguk David