Selanjutnya Mellisa menjelaskan 3 poin kedatangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Maret 2023, yakni:
1. Pada saat Kejati mengunjungi keluarga, Kejati hanya menyampaikan soal restitusi yang bisa segera diajukan korban agar nanti dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan
2. Kejati menyatakan bahwa yang dialami David adalah penganiayaan berat
3. Kejati tidak menyampaikan soal restorative justice kepada pihak keluarga korban
Ade Sofyansyah menyatakan Kejaksaan Tinggi DKI memberikan peluang untuk menawarkan pemberian diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum. Upaya diversi ini semata-mata dengan pertimbangan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
“Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan,” ucapnya.
Isu soal penerapan restorative justice ini turut mendorong Kejaksaan Agung angkat bicara. Kejaksaan Agung RI, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice.
Mario Dandy tak layak menerima restorative justice