Pernyataan Ketut Sumedana itu untuk menanggapi pemberitaan tentang Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.
“Secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Menurut Ketut, mereka tidak layak memperoleh keadilan restoratif karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Selain itu, menurut Ketut, perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. “Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata dia.
ANTARA
Pilihan Editor: Mario Dandy Kirim Video dan Foto Penganiayaan D ke 3 Orang