TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, berkas perkara milik pacar Mario Dandy Satriyo, AG, sudah lengkap atau P.21. Itu artinya, AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum ini akan diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani sidang.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah (dinyatakan) P.21 oleh pihak kejaksaan," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin, 20 Maret 2023.
Saat ini AG menjadi tahanan Polda Metro Jaya setelah kasusnya dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan. Dia terlibat dalam penganiayaan mantan pacarnya berinisial D yang dilakukan Mario Dandy.
Menurut Hengki, rencananya penyerahan pelaku dan barang bukti ke kejaksaan atau tahap II ini berlangsung besok. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah membenarkan berkas AG telah lengkap.
"Rencana giatnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ya," tutur dia saat dihubungi.
AG terlibat perkara hukum karena membiarkan D dianiaya Mario. Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya, pemeran AG tampak merokok ketika sejak awal korban diintimidasi.
Sebelum penganiayaan terjadi, dia juga berkomunikasi dan meminta bertemu dengan D. Modusnya adalah ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
Pertemuan mereka berlangsung di rumah kerabat D di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario kemudian menganiaya D hingga koma.
Berdasarkan keterangan polisi, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu tersulut emosinya pasca mendengar informasi soal AG. AG disebut mendapat perlakuan tak menyenangkan dari D.
Saat rekonstruksi, Mario Dandy menuturkan kepada saksi, penganiayaan itu dipicu perbuatan korban yang melakukan pelecehan.
Pilihan Editor: Fakta Seputar Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat dan Ditolak Keluarga David
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.